Mufasyahnews.com, Jakarta – Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi untuk pertama kalinya mempublikasikan ke ruang publik salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dengan sembilan item informasi yang sebelumnya disensor kini telah dibuka.
Dokumen tersebut ditunjukkan Bonatua saat berada di KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026), dan dipantau melalui tayangan YouTube KompasTV. Ia menyebut publikasi itu sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus ajakan untuk menelaah dokumen secara ilmiah.
“Sebagai orang yang punya tanggung jawab moral, saya memutuskan membagikan ini di media sosial saya. Kalau mau meneliti, jangan pakai hasil penelitian orang lain,” ujar Bonatua.
Menurutnya, dokumen yang diterima dari KPU RI layak dijadikan bahan diskusi publik tanpa prasangka dan tuduhan sembrono. Ia menegaskan, pendekatan yang digunakan harus berbasis fakta, bukan keyakinan personal.
“Kita berbicara dengan gaya peneliti, tapi jangan sembarangan menuduh,” katanya.
Bonatua menilai polemik ijazah Jokowi selama ini telah memecah pandangan masyarakat ke dalam tiga kelompok. Pertama, mereka yang meyakini ijazah Jokowi asli, kedua yang ragu-ragu, dan ketiga yang tidak percaya sama sekali.
“Sekarang masyarakat Indonesia terbelah menjadi tiga. Saya berharap dengan dibukanya dokumen ini, kita bisa kembali ke masyarakat ilmiah,” ucapnya.
Ia menambahkan, perdebatan yang berkembang selama ini lebih banyak bergerak di ranah keyakinan, bukan kajian akademik. Karena itu, ia menawarkan pendekatan baru melalui fakta empiris.
“Sebagai peneliti, inilah hasil fakta empirisnya. Mari melihat dokumen ini sebagai alat sah untuk diteliti,” ujarnya.
Bonatua juga mengungkapkan bahwa terbukanya informasi publik terkait ijazah Jokowi tidak terjadi secara instan, melainkan melalui proses hukum yang panjang. Ia menyebut sebelumnya KPU RI sempat menerbitkan Keputusan Nomor 731 yang menyatakan sejumlah dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan.
“Akhirnya saya sengketakan ke Komisi Informasi Publik. Enam kali sidang sejak November, dan putusan KIP menyatakan saya menang,” kata Bonatua.
Dengan putusan tersebut, ia menilai publik kini memiliki dasar dokumen resmi untuk melakukan kajian secara terbuka dan bertanggung jawab, tanpa spekulasi berlebihan.












