Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu

- Admin

Senin, 6 April 2026 - 19:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Polisi akhirnya menangkap Yogi Iskandar (37), pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya pemilik hajatan, Dadang (58), setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah hutan.

Saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Purwakarta, Senin (6/4/2026), Yogi tampak dalam kondisi lemah. Ia terbaring di atas brankar dengan kaki diperban dan tubuhnya disangga petugas.

Kapolres Purwakarta, I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan pelaku ditangkap di wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang, setelah tim Resmob menerima informasi terkait rencana pelarian.

Menurutnya, sekitar pukul 10.00 WIB, polisi memperoleh kabar bahwa pelaku akan melarikan diri ke arah Cianjur. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Yogi di jalur alternatif Sagalaherang.

Dari hasil penyidikan, polisi memastikan bahwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan oleh satu orang, yakni Yogi. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi, keluarga korban, serta barang bukti yang ditemukan.

Kapolres mengungkapkan, saat kejadian terdapat sekitar 12 orang di lokasi yang juga telah diperiksa. Namun, hanya Yogi yang terbukti melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan bambu dan tangan kosong.

Peristiwa bermula saat korban menggelar pesta pernikahan anaknya. Pelaku yang datang tanpa undangan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada tuan rumah.

Permintaan tersebut ditolak oleh korban, sehingga memicu keributan. Pelaku yang tersinggung kemudian memukul korban menggunakan sepotong kayu hingga pingsan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.20 WIB.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah dihukum tiga tahun penjara pada 2017. Saat ini, Yogi dijerat Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aksi premanisme. Ia menegaskan kepolisian akan menindak tegas pelaku guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Purwakarta.

Berita Terkait

Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar
Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar
Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI
Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:42 WITA

Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:10 WITA

Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:30 WITA

PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:36 WITA

Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi

Kamis, 30 April 2026 - 08:06 WITA

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Berita Terbaru

Sport & Esport

Yuran Fernandes Resmi Berpisah, PSM Kehilangan Kapten dan Pemimpin Tim

Senin, 1 Jun 2026 - 17:24 WITA

Sport & Esport

PSG Juara Liga Champions 2026 Usai Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:03 WITA