Mufasyahnews.com, Makassar – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan tersebut mulai diterbitkan Jumat (6/3/2026) sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Melalui kebijakan ini, akun milik anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Platform yang masuk dalam kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live.
Menurut Meutya, kebijakan ini diambil karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet, seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan digital.
Ia menambahkan, Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses platform digital berdasarkan usia.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan ini secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi aturan yang ditetapkan. Meski berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada awal penerapan, pemerintah menilai langkah ini penting untuk melindungi anak-anak di tengah meningkatnya risiko di ruang digital.
“Kebijakan ini diambil agar teknologi tidak mengorbankan masa kecil anak-anak, tetapi justru melindungi mereka,” kata Meutya.












