Penuntut Umum Kejati Sulsel Kembali Melimpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pdam Kota Makassar Ke Pengadilan Tipikor

- Admin

Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar telah melimpahkan perkara

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar telah melimpahkan perkara

Mufasyahnews.com, Makassar – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar telah melimpahkan perkara.

Terdakwa Hamzah Ahmad (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019), terdakwa Tiro Paranoan (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018) dan terdakwa Asdar Ali (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019).

Beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A terkait Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Penuntut Umum berpendapat, hasil penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati SulSel telah lengkap memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat dilakukan Penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa Hamzah Ahmad, terdakwa Tiro Paranoan dan terdakwa Asdar Ali telah menyebabkan terjadinya Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019, Perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (dua puluh milyar tiga ratus delapan belas juta enam ratus sebelas ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu enam puluh sen).

Penuntut Umum Kejati SulSel saat ini, tinggal menunggu waktu jadwal persidangan perdana yang akan ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A, Selasa (22/08/2023).

Berita Terkait

Aliansi BEM dan OKP Jeneponto Kawal Putusan MK dengan Surat Pernyataan Bersama
Mahasiswa LP3I Makassar Menjadi Korban Penyerangan OTK Seusai Nonton Konser
Siswa SMAN 11 Makassar Diintimidasi dan Diancam Oleh Kepsek, Ada Apa?
Pastikan Pelantikan, PC IMM Maktim 2024-2025 telah terima SK Rekomendasi PD Muhammadiyah Makassar
Leptan Nusantara, Lakukan Aksi Unjuk Rasa Menolak Hadirnya W Super Club Kota Makassar
Aliansi Pemuda Mahasiswa Pesisir AMATIR Seruduk Polda Sulsel dan Ditpolairud Polda Sulsel
Konferensi Pers Ahli Waris Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai Terkait Eksekusi Lahan di Jalan Cendrawasih Makassar
Ops Cipta Kondisi Malam Minggu, Polisi Jaring 20 Unit Sepeda Motor KNALPOT BRONG RACING

Berita Terkait

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:34 WIB

Aliansi BEM dan OKP Jeneponto Kawal Putusan MK dengan Surat Pernyataan Bersama

Minggu, 18 Agustus 2024 - 21:55 WIB

Mahasiswa LP3I Makassar Menjadi Korban Penyerangan OTK Seusai Nonton Konser

Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:12 WIB

Siswa SMAN 11 Makassar Diintimidasi dan Diancam Oleh Kepsek, Ada Apa?

Jumat, 28 Juni 2024 - 05:34 WIB

Pastikan Pelantikan, PC IMM Maktim 2024-2025 telah terima SK Rekomendasi PD Muhammadiyah Makassar

Jumat, 31 Mei 2024 - 16:40 WIB

Leptan Nusantara, Lakukan Aksi Unjuk Rasa Menolak Hadirnya W Super Club Kota Makassar

Senin, 27 Mei 2024 - 18:13 WIB

Aliansi Pemuda Mahasiswa Pesisir AMATIR Seruduk Polda Sulsel dan Ditpolairud Polda Sulsel

Rabu, 22 Mei 2024 - 09:17 WIB

Konferensi Pers Ahli Waris Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai Terkait Eksekusi Lahan di Jalan Cendrawasih Makassar

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:07 WIB

Ops Cipta Kondisi Malam Minggu, Polisi Jaring 20 Unit Sepeda Motor KNALPOT BRONG RACING

Berita Terbaru