Penuntut Umum Kejati Sulsel Kembali Melimpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pdam Kota Makassar Ke Pengadilan Tipikor

- Admin

Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar telah melimpahkan perkara

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar telah melimpahkan perkara

Mufasyahnews.com, Makassar – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar telah melimpahkan perkara.

Terdakwa Hamzah Ahmad (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019), terdakwa Tiro Paranoan (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018) dan terdakwa Asdar Ali (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019).

Beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A terkait Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Penuntut Umum berpendapat, hasil penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati SulSel telah lengkap memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat dilakukan Penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa Hamzah Ahmad, terdakwa Tiro Paranoan dan terdakwa Asdar Ali telah menyebabkan terjadinya Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019, Perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (dua puluh milyar tiga ratus delapan belas juta enam ratus sebelas ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu enam puluh sen).

Penuntut Umum Kejati SulSel saat ini, tinggal menunggu waktu jadwal persidangan perdana yang akan ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A, Selasa (22/08/2023).

Berita Terkait

Viral Postingan Oknum Satgas PPKS Unhas Diduga Bela Dosen Pelaku Pelecehan Seksual
Kronologi Dosen Unhas Tega Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Minta Pejabat Lapas Tanjung Raja Dinonaktifkan untuk Pemeriksaan Terkait Video Pesta Narkoba
Satreskrim Polrestabes Makassar Tangkap Lima Bandar Judi Online Berteknologi Robot, Raup Keuntungan Rp 700 Juta
Petugas Gabungan Gerebek Rumah Pengusaha Skincare di Parepare, Temukan Ribuan Produk Ilegal
Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto Ditangkap: Paksa Siswa SMA Sujud & Gonggong, Terlibat TPPU
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pelaku KDRT yang Sempat Melarikan Diri
Waspada Melintas di Tamalatea, Jeneponto: Kasus Pemalakan dan Percobaan Perusakan Mobil

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:28 WITA

Viral Postingan Oknum Satgas PPKS Unhas Diduga Bela Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

Selasa, 19 November 2024 - 19:59 WITA

Kronologi Dosen Unhas Tega Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi

Selasa, 19 November 2024 - 16:44 WITA

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Minta Pejabat Lapas Tanjung Raja Dinonaktifkan untuk Pemeriksaan Terkait Video Pesta Narkoba

Selasa, 19 November 2024 - 07:41 WITA

Satreskrim Polrestabes Makassar Tangkap Lima Bandar Judi Online Berteknologi Robot, Raup Keuntungan Rp 700 Juta

Sabtu, 16 November 2024 - 12:48 WITA

Petugas Gabungan Gerebek Rumah Pengusaha Skincare di Parepare, Temukan Ribuan Produk Ilegal

Jumat, 15 November 2024 - 12:57 WITA

Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto Ditangkap: Paksa Siswa SMA Sujud & Gonggong, Terlibat TPPU

Jumat, 15 November 2024 - 06:24 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pelaku KDRT yang Sempat Melarikan Diri

Kamis, 14 November 2024 - 16:03 WITA

Waspada Melintas di Tamalatea, Jeneponto: Kasus Pemalakan dan Percobaan Perusakan Mobil

Berita Terbaru

Screenshot

Pemilu

Aksi Mahasiswa Papua di Makassar Ricuh, 2 Polisi Luka

Senin, 2 Des 2024 - 19:10 WITA