Penuntut Umum Kejati Sulsel Menghadirkan Saksi Inisial Dp dan Ahli Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pdam Kota Makassar

- Admin

Kamis, 22 Juni 2023 - 18:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada hari ini Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekitar jam 10.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar

Pada hari ini Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekitar jam 10.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar

Mufasyahnews.com, Makassar – Pada hari ini Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekitar jam 10.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Yusuf, SH.MH.,Dkk megagendakan sidang pada hari ini yaitu pemeriksaan alat bukti Saksi dan ahli.

Penuntut Umum telah memanggil 1 (satu) orang Saksi inisial DP (Walikota Makassar) dan ahli Auditor pada BPKP Provinsi Sulawesi Selatan guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si.

Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo.

Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo.

Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Setelah memeriksa DP (Walikota Makassar) dan Ahli Auditor dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan alat bukti Ahli yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum.

Berita Terkait

Raja Ampat Tutup Sementara Destinasi Wisata Wayag, Imbas Warga Protes Pencabutan Izin Tambang
KADIN Indonesia Serukan Keseimbangan Antara Kepentingan Ekonomi dan Lestarinya Raja Ampat
Nadiem Makarim Klarifikasi Pengadaan Chromebook Tak Ditujukan untuk Daerah 3T
WNI Tewas Ditusuk di Malaysia, Lima Rekan Sekerja Ditahan sebagai Tersangka
Pemerintah Hentikan Sementara Operasi Tambang Nikel PT GAG Nikel di Raja Ampat
14 Korban Tewas dalam Longsor Tambang Gunung Kuda, Gubernur Jabar Tutup Lima Lokasi Tambang
China Kecam AS atas Pencabutan Visa Mahasiswa: Dinilai Bermotif Politik dan Diskriminatif
Megawati Kecewa atas Pernyataan Budi Arie, PDIP Ancam Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:52 WITA

Raja Ampat Tutup Sementara Destinasi Wisata Wayag, Imbas Warga Protes Pencabutan Izin Tambang

Rabu, 11 Juni 2025 - 06:08 WITA

Nadiem Makarim Klarifikasi Pengadaan Chromebook Tak Ditujukan untuk Daerah 3T

Selasa, 10 Juni 2025 - 07:24 WITA

WNI Tewas Ditusuk di Malaysia, Lima Rekan Sekerja Ditahan sebagai Tersangka

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:18 WITA

Pemerintah Hentikan Sementara Operasi Tambang Nikel PT GAG Nikel di Raja Ampat

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:06 WITA

14 Korban Tewas dalam Longsor Tambang Gunung Kuda, Gubernur Jabar Tutup Lima Lokasi Tambang

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:20 WITA

China Kecam AS atas Pencabutan Visa Mahasiswa: Dinilai Bermotif Politik dan Diskriminatif

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:07 WITA

Megawati Kecewa atas Pernyataan Budi Arie, PDIP Ancam Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:32 WITA

Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Korupsi Proyek TIK di Kemendikbud Tahun Anggaran 2019–2024

Berita Terbaru