Mufasyahnews.com, Makassar – Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menyatakan telah menyelesaikan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, dalam keterangan tertulisnya menyebut seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Pelimpahan dilakukan pada hari yang sama untuk diperiksa kelengkapan administrasi dan substansi perkara.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, kasus ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam perkara ini, empat orang tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES turut dilimpahkan bersama barang bukti terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Aulia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menyebut penanganan ini sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum prajurit.
Kasus ini bermula sekitar tiga pekan lalu, ketika Andrie Yunus diduga menjadi korban penyiraman air keras usai mengikuti kegiatan siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI”.
Sebelumnya, pihak kepolisian sempat mengumumkan dua tersangka. Namun, TNI kemudian menyatakan telah menahan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai pelaku lapangan dalam peristiwa tersebut.
Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, mengungkapkan bahwa jumlah pelaku diduga lebih banyak. Mereka menyebut sedikitnya 16 orang terlibat dan menduga peristiwa ini sebagai bagian dari operasi intelijen.
Penanganan perkara yang dialihkan dari kepolisian ke Polisi Militer TNI juga menuai kritik. Sejumlah pihak menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan impunitas terhadap prajurit militer, terutama karena alasan pelimpahan dinilai tidak disertai dasar hukum yang jelas.












