Pernyataan Kepala BGN Disorot, DPR Kritik Insentif untuk Dapur SPPG Bermasalah

- Admin

Kamis, 30 April 2026 - 07:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Prof Dadan Hindayana menuai sorotan publik setelah dinilai tidak sensitif di tengah insiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 15 orang dan melukai lebih dari 80 penumpang.

Sorotan muncul usai Dadan menyatakan insentif tetap diberikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang operasionalnya dihentikan sementara. “Untuk yang sementara tetap diberi,” ujarnya saat menjawab pertanyaan wartawan.

Pernyataan tersebut memicu kritik, termasuk dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris. Melalui unggahan di media sosial, Charles mempertanyakan logika kebijakan tersebut.

Ia menilai, dapur SPPG yang ditutup menandakan adanya masalah serius, seperti kelalaian atau risiko terhadap kesehatan masyarakat. Namun, alih-alih dikenai sanksi tegas, dapur tersebut justru disebut tetap menerima insentif hingga Rp6 juta per hari. “Ini bukan hanya salah kebijakan, tapi juga pemborosan yang terang-terangan,” ujarnya.

Charles juga menilai kebijakan tersebut tidak memberikan efek jera, terutama karena jumlah dapur MBG yang dihentikan operasionalnya disebut telah mencapai lebih dari seribu unit. Ia menambahkan, penghentian insentif terhadap dapur bermasalah dapat menjadi langkah efisiensi anggaran di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Menanggapi polemik tersebut, Dadan Hindayana memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa SPPG yang dihentikan sementara akibat kelalaian tidak akan menerima insentif selama masa penghentian berlangsung.

Menurutnya, penghentian operasional dilakukan jika ditemukan pelanggaran, seperti kondisi dapur yang tidak layak, serta tidak terpenuhinya standar higiene dan sanitasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Selama statusnya suspend karena kelalaian atau tidak terpenuhinya standar, insentif tidak dibayarkan,” kata Dadan di Jakarta.

Ia juga menambahkan, insentif tidak diberikan apabila masalah berasal dari bahan baku yang tidak segar, kesalahan mitra penyedia, hingga praktik tidak sehat seperti monopoli pemasok atau mark-up harga bahan baku.

Dadan menegaskan, insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi normal dan memenuhi seluruh standar operasional serta keamanan pangan.

Selain itu, dapur yang tidak beroperasi, baik karena pelanggaran maupun alasan teknis seperti renovasi, tetap tidak akan menerima insentif selama periode tersebut.

“Kalau SPPG tidak bisa beroperasi, maka selama periode tersebut tidak ada insentif yang dibayarkan,” ujarnya.

Dengan penjelasan ini, BGN menegaskan tidak ada kebijakan yang membenarkan pemberian insentif kepada dapur bermasalah. Pernyataan sebelumnya disebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Berita Terkait

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Kasus Daycare Little Aresha: Hakim PN Tais Tegaskan Tak Terlibat Pengelolaan
Menteri PPPA Minta Maaf Atas atas Usulan Pemindahan Gerbong Wanita ke Tengah KRL
Delapan Tahun Dampingi Jokowi, Mayor Windra Sanur Akhiri Pengabdian di Paspampres
KPK Dalami Mutasi Hakim PN Depok dalam Kasus Suap Sengketa Lahan
Paus Leo XIV Tolak Berdebat dengan Trump, Perdamaian Tetap Prioritas
KPK : Belum Ada Permintaan Keterangan dari Dewas Terkait Kasus Yaqut

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 08:06 WITA

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Kamis, 30 April 2026 - 08:03 WITA

Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Kamis, 30 April 2026 - 07:59 WITA

Pernyataan Kepala BGN Disorot, DPR Kritik Insentif untuk Dapur SPPG Bermasalah

Kamis, 30 April 2026 - 07:54 WITA

Kasus Daycare Little Aresha: Hakim PN Tais Tegaskan Tak Terlibat Pengelolaan

Selasa, 21 April 2026 - 13:27 WITA

Delapan Tahun Dampingi Jokowi, Mayor Windra Sanur Akhiri Pengabdian di Paspampres

Selasa, 14 April 2026 - 18:38 WITA

KPK Dalami Mutasi Hakim PN Depok dalam Kasus Suap Sengketa Lahan

Senin, 13 April 2026 - 18:15 WITA

Paus Leo XIV Tolak Berdebat dengan Trump, Perdamaian Tetap Prioritas

Selasa, 7 April 2026 - 20:38 WITA

KPK : Belum Ada Permintaan Keterangan dari Dewas Terkait Kasus Yaqut

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Kamis, 30 Apr 2026 - 08:06 WITA

Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Kamis, 30 Apr 2026 - 08:03 WITA