Mufasyahnews.com, Jakarta – Pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Prof Dadan Hindayana menuai sorotan publik setelah dinilai tidak sensitif di tengah insiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 15 orang dan melukai lebih dari 80 penumpang.
Sorotan muncul usai Dadan menyatakan insentif tetap diberikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang operasionalnya dihentikan sementara. “Untuk yang sementara tetap diberi,” ujarnya saat menjawab pertanyaan wartawan.
Pernyataan tersebut memicu kritik, termasuk dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris. Melalui unggahan di media sosial, Charles mempertanyakan logika kebijakan tersebut.
Ia menilai, dapur SPPG yang ditutup menandakan adanya masalah serius, seperti kelalaian atau risiko terhadap kesehatan masyarakat. Namun, alih-alih dikenai sanksi tegas, dapur tersebut justru disebut tetap menerima insentif hingga Rp6 juta per hari. “Ini bukan hanya salah kebijakan, tapi juga pemborosan yang terang-terangan,” ujarnya.
Charles juga menilai kebijakan tersebut tidak memberikan efek jera, terutama karena jumlah dapur MBG yang dihentikan operasionalnya disebut telah mencapai lebih dari seribu unit. Ia menambahkan, penghentian insentif terhadap dapur bermasalah dapat menjadi langkah efisiensi anggaran di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Menanggapi polemik tersebut, Dadan Hindayana memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa SPPG yang dihentikan sementara akibat kelalaian tidak akan menerima insentif selama masa penghentian berlangsung.
Menurutnya, penghentian operasional dilakukan jika ditemukan pelanggaran, seperti kondisi dapur yang tidak layak, serta tidak terpenuhinya standar higiene dan sanitasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Selama statusnya suspend karena kelalaian atau tidak terpenuhinya standar, insentif tidak dibayarkan,” kata Dadan di Jakarta.
Ia juga menambahkan, insentif tidak diberikan apabila masalah berasal dari bahan baku yang tidak segar, kesalahan mitra penyedia, hingga praktik tidak sehat seperti monopoli pemasok atau mark-up harga bahan baku.
Dadan menegaskan, insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi normal dan memenuhi seluruh standar operasional serta keamanan pangan.
Selain itu, dapur yang tidak beroperasi, baik karena pelanggaran maupun alasan teknis seperti renovasi, tetap tidak akan menerima insentif selama periode tersebut.
“Kalau SPPG tidak bisa beroperasi, maka selama periode tersebut tidak ada insentif yang dibayarkan,” ujarnya.
Dengan penjelasan ini, BGN menegaskan tidak ada kebijakan yang membenarkan pemberian insentif kepada dapur bermasalah. Pernyataan sebelumnya disebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.












