Pesan Dimedsos dan Jual Kembali, Seorang Pria di Gowa Kuasai Sabu 200 Gram Diamankan Petugas

- Admin

Kamis, 8 Februari 2024 - 11:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Gowa – Seorang pria berinisial KH Alias R (30) terpaksa mendekam ditahanan Satnarkoba Polres Gowa setelah diamankan petugas. (08/02/2024)

Warga Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, itu ditangkap usai melakukan transaksi dengan orang lain melalui salah satu akun instagram.

KH Alias R dibekuk polisi tanpa perlawanan saat berada di salah satu kos-kosannya bersama barang bukti berupa 3 sachet plastik bening berukuran sedang yang masing-masing berisikan kristal bening dengan berat 140, 3704, 19 sachet plastik yang berisi kristal bening seberat 5, 7234 gram, 28 potongan pipet yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2, 0306 gram dan 2 buah timbangan elektrik dan terduga pelaku diamankan di Jalan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga pada 16 Januari 2024 lalu.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa Iptu Syarifuddin, Plt Kasi Humas IPDA Udin Sibadu menggelar Press Release di Aula Endra Dharmalaksa Polres Gowa, Senin (5/2).

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak membenarkan bahwa pihak Satnarkoba Polres Gowa menangkap seorang terduga pembeli sekaligus pengedar narkotika golongan I jenis sabu yang dipesan disalah satu akun instagram.

“Jadi terduga pelaku ini, memesan sabu melalui salah satu akun instagram, lalu kemudian menjual kembali ke orang lain,” ungkap Kapolres Gowa.

Lanjutnya, setelah berkomunikasi lewat salah satu akun instagram, pemilik akun tersebut mengarahkan pelaku dengan mengirimkan lokasi atau maps dimana Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut akan dijemput atau diambil.

“Dari hasil interogasi, pelaku melakukan aksinya ini dikarenakan faktor ekonomi. Pelaku juga menjelaskan apabila Narkotika atau sabu sebanyak 200 gram tersebut habis terjual, maka pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000.000 ,” jelas Kapolres Gowa.

Sekedar diketahui, KH Alias R bersama barang buktinya kini sudah diamankan di Mako Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Humas Polres Gowa

Berita Terkait

Bilqis Bocah 4 Tahun yang Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak
Roy Suryo Hormati Status Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja”
Wamenko Polkam Tinjau Lokasi Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, 54 Orang Jadi Korban
Rektor UNM Prof. Karta Jayadi Dinonaktifkan, Kasus Dugaan Chat Mesra Berlanjut di Polda Sulsel
Mobil Berlabel SPPG Kedapatan Angkut Babi dan Ayam, BGN Laporkan ke Polisi
Kapolrestabes Makassar Tegaskan Disiplin, Pecat Anggota Disersi dan Beri Penghargaan Personel Berprestasi
Ratusan Desa di Sukabumi Diduga Tunggak PBB Rp25 Miliar, Kejaksaan Mulai Selidiki
Melanggar Aturan, Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 12:55 WITA

Bilqis Bocah 4 Tahun yang Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak

Jumat, 7 November 2025 - 17:20 WITA

Roy Suryo Hormati Status Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: “Saya Senyum Saja”

Jumat, 7 November 2025 - 16:09 WITA

Wamenko Polkam Tinjau Lokasi Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, 54 Orang Jadi Korban

Selasa, 4 November 2025 - 16:10 WITA

Rektor UNM Prof. Karta Jayadi Dinonaktifkan, Kasus Dugaan Chat Mesra Berlanjut di Polda Sulsel

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:03 WITA

Mobil Berlabel SPPG Kedapatan Angkut Babi dan Ayam, BGN Laporkan ke Polisi

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:11 WITA

Kapolrestabes Makassar Tegaskan Disiplin, Pecat Anggota Disersi dan Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:09 WITA

Ratusan Desa di Sukabumi Diduga Tunggak PBB Rp25 Miliar, Kejaksaan Mulai Selidiki

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:38 WITA

Melanggar Aturan, Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan

Berita Terbaru