Pesan Dimedsos dan Jual Kembali, Seorang Pria di Gowa Kuasai Sabu 200 Gram Diamankan Petugas

- Admin

Kamis, 8 Februari 2024 - 11:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Gowa – Seorang pria berinisial KH Alias R (30) terpaksa mendekam ditahanan Satnarkoba Polres Gowa setelah diamankan petugas. (08/02/2024)

Warga Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, itu ditangkap usai melakukan transaksi dengan orang lain melalui salah satu akun instagram.

KH Alias R dibekuk polisi tanpa perlawanan saat berada di salah satu kos-kosannya bersama barang bukti berupa 3 sachet plastik bening berukuran sedang yang masing-masing berisikan kristal bening dengan berat 140, 3704, 19 sachet plastik yang berisi kristal bening seberat 5, 7234 gram, 28 potongan pipet yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2, 0306 gram dan 2 buah timbangan elektrik dan terduga pelaku diamankan di Jalan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga pada 16 Januari 2024 lalu.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa Iptu Syarifuddin, Plt Kasi Humas IPDA Udin Sibadu menggelar Press Release di Aula Endra Dharmalaksa Polres Gowa, Senin (5/2).

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak membenarkan bahwa pihak Satnarkoba Polres Gowa menangkap seorang terduga pembeli sekaligus pengedar narkotika golongan I jenis sabu yang dipesan disalah satu akun instagram.

“Jadi terduga pelaku ini, memesan sabu melalui salah satu akun instagram, lalu kemudian menjual kembali ke orang lain,” ungkap Kapolres Gowa.

Lanjutnya, setelah berkomunikasi lewat salah satu akun instagram, pemilik akun tersebut mengarahkan pelaku dengan mengirimkan lokasi atau maps dimana Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut akan dijemput atau diambil.

“Dari hasil interogasi, pelaku melakukan aksinya ini dikarenakan faktor ekonomi. Pelaku juga menjelaskan apabila Narkotika atau sabu sebanyak 200 gram tersebut habis terjual, maka pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000.000 ,” jelas Kapolres Gowa.

Sekedar diketahui, KH Alias R bersama barang buktinya kini sudah diamankan di Mako Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Humas Polres Gowa

Berita Terkait

Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim untuk Klarifikasi Dugaan Ijazah Palsu
Komnas Perempuan Desak Polisi Usut Tuntas Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’
Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo: Polemik Ijazah Telah Dipolitisasi, Proses Hukum Sedang Berjalan
Roy Suryo Penuhi Panggilan Klarifikasi di Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi TNI AD di Garut Tewaskan 13 Orang
Pemerintah Kaji Program Pembinaan Siswa di Barak Militer Gagasan Gubernur Dedi Mulyadi
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Pelaporan ke Komnas HAM: “Saya Yakin Ini Risiko yang Harus Saya Hadapi”
Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:30 WITA

Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim untuk Klarifikasi Dugaan Ijazah Palsu

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:19 WITA

Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo: Polemik Ijazah Telah Dipolitisasi, Proses Hukum Sedang Berjalan

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:02 WITA

Roy Suryo Penuhi Panggilan Klarifikasi di Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Senin, 12 Mei 2025 - 15:28 WITA

Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi TNI AD di Garut Tewaskan 13 Orang

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:13 WITA

Pemerintah Kaji Program Pembinaan Siswa di Barak Militer Gagasan Gubernur Dedi Mulyadi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:25 WITA

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Pelaporan ke Komnas HAM: “Saya Yakin Ini Risiko yang Harus Saya Hadapi”

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:29 WITA

Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:12 WITA

Puluhan Napi Lapas Bukittinggi Keracunan Oplosan, Dua Meninggal Dunia​

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim untuk Klarifikasi Dugaan Ijazah Palsu

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:30 WITA