Pesan Dimedsos dan Jual Kembali, Seorang Pria di Gowa Kuasai Sabu 200 Gram Diamankan Petugas

- Admin

Kamis, 8 Februari 2024 - 11:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Gowa – Seorang pria berinisial KH Alias R (30) terpaksa mendekam ditahanan Satnarkoba Polres Gowa setelah diamankan petugas. (08/02/2024)

Warga Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, itu ditangkap usai melakukan transaksi dengan orang lain melalui salah satu akun instagram.

KH Alias R dibekuk polisi tanpa perlawanan saat berada di salah satu kos-kosannya bersama barang bukti berupa 3 sachet plastik bening berukuran sedang yang masing-masing berisikan kristal bening dengan berat 140, 3704, 19 sachet plastik yang berisi kristal bening seberat 5, 7234 gram, 28 potongan pipet yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2, 0306 gram dan 2 buah timbangan elektrik dan terduga pelaku diamankan di Jalan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga pada 16 Januari 2024 lalu.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa Iptu Syarifuddin, Plt Kasi Humas IPDA Udin Sibadu menggelar Press Release di Aula Endra Dharmalaksa Polres Gowa, Senin (5/2).

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak membenarkan bahwa pihak Satnarkoba Polres Gowa menangkap seorang terduga pembeli sekaligus pengedar narkotika golongan I jenis sabu yang dipesan disalah satu akun instagram.

“Jadi terduga pelaku ini, memesan sabu melalui salah satu akun instagram, lalu kemudian menjual kembali ke orang lain,” ungkap Kapolres Gowa.

Lanjutnya, setelah berkomunikasi lewat salah satu akun instagram, pemilik akun tersebut mengarahkan pelaku dengan mengirimkan lokasi atau maps dimana Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut akan dijemput atau diambil.

“Dari hasil interogasi, pelaku melakukan aksinya ini dikarenakan faktor ekonomi. Pelaku juga menjelaskan apabila Narkotika atau sabu sebanyak 200 gram tersebut habis terjual, maka pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000.000 ,” jelas Kapolres Gowa.

Sekedar diketahui, KH Alias R bersama barang buktinya kini sudah diamankan di Mako Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Humas Polres Gowa

Berita Terkait

1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda
Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami
Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar
Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar
Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:01 WITA

1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda

Senin, 15 Juni 2026 - 18:18 WITA

Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:42 WITA

Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:10 WITA

Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:30 WITA

PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Berita Terbaru