Mufasyahnews.com, Makassar – Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Darmawan Bintang, membuka Diskusi Teknis Tim Kajian Dalam Rangka Penetapan Sempadan Danau Tempe, di Hotel Four Points, Makassar, Senin (05/06/2023).
Andi Darmawan mengungkapkan, diskusi ini sebagai bentuk penguatan, sinergitas, dan koordinasi sebagai upaya bersama memberikan perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada Danau Tempe.
“Danau Tempe merupakan sumber air baku perikanan dan pertanian bagi warga Kota Sengkang, Wajo. Selain itu, warga yang berada di Kabupaten Soppeng juga memanfaatkan Danau Tempe untuk perikanan dan pertanian,” katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, perlu dijaga kelestarian Danau Tempe agar saat musim kemarau tetap menjadi tempat menampung air dan pada saat musim penghujan tidak membanjiri kabupaten yang ada di sekitarnya.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Danau Prioritas Nasional, kata Andi Darmawan, Danau Tempe harus tetap dapat dijaga kelestariannya serta pemanfaatannya dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan.
“Dikarenakan kondisi danau yang sudah mengkhawatirkan, fluktuasi, muka air Danau Tempe sepanjang tahun sangat tinggi, ketika musim kemarau muka air danau sangat rendah mencapai elevasi plus 4 meter, dan pada dan pada saat musim hujan elevasi mencapai 9 meter dan banjir tertinggi mencapai elevasi sekitar 10,5 meter. Oleh karena itu dibutuhkan penetapan garis sempadan untuk mengendalikan kerusakan dan pemanfaatan danau,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Djaya Sukarno, mengatakan, Danau Tempe adalah danau prioritas nasional yang harus segera diselamatkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelematan Danau Prioritas Nasional.
Djaya menjelaskan, salah satu upaya percepatan dan pengendalian kerusakan, serta menjaga dan memulihkan, serta untuk mengembalikan kondisi dan fungsi Danau Tempe, maka perlu disegerakan langkah penetapan garis sempadan Danau Tempe
“Penetapan Garis Sempadan Danau Tempe diperlukan beberapa tahapan.
Dimana tahapan awal berupa kajian garis sempadan yang sudah dilaksanakan pada tahun 2020. Selanjutnya telah terbentuk tim kajian penetapan garis sempadan Danau Tempe berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan sudah melaksanakan diskusi teknis pada bulan Oktober dan Desember pada tahun 2022 di Kota Makassar yang menghasilkan beberapa hal penting,” tegasnya.
Salah satu hasilnya, lanjut Djaya, adalah alternatif elevasi muka air tertinggi yang menjadi acuan tepi badan danau.
Djaya menambahkan, kegiatan hari ini juga digelar untuk melanjutkan hasil rapat teknis sebelumnya dan untuk menghasilkan kesepakatan elevasi muka air yang menjadi acuan tepi batas danau.