Mufasyahnews.com, Makassar — Presiden Prabowo Subianto dalam satu bulan mengeluarkan dua surat rehabilitasi untuk dua kelompok yang berada di ujung spektrum berbeda: dua guru SMA di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, serta tiga mantan petinggi ASDP yang baru saja divonis dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Kedua keputusan itu menegaskan campur tangan Presiden untuk memulihkan nama baik pihak-pihak yang dinilai layak mendapatkan kesempatan kedua.
Keputusan terbaru diumumkan pada Selasa, 25 November 2025, ketika Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden menandatangani rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, serta dua direksi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya sebelumnya divonis 4–4,5 tahun penjara oleh hakim Tipikor.
Majelis menilai mereka melanggar Pasal 3 UU Tipikor dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara, meski terdapat dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim Sunoto. Sunoto menyatakan bahwa keputusan yang diambil para terdakwa merupakan keputusan bisnis yang tidak optimal, bukan tindak pidana, dan seharusnya ditangani melalui mekanisme perdata atau administratif. Pandangan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar kajian DPR RI yang disampaikan kepada pemerintah sebelum keluarnya surat rehabilitasi.
Dua pekan sebelum keputusan untuk ASDP, Presiden Prabowo menandatangani rehabilitasi terhadap dua guru SMA di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena memungut iuran wali murid untuk membayar gaji guru honorer kebijakan yang mulanya telah disetujui komite sekolah namun berujung pada proses hukum.
Permintaan rehabilitasi datang dari masyarakat Sulawesi Selatan dan disalurkan melalui DPRD hingga DPR RI sebelum akhirnya difasilitasi untuk disampaikan langsung kepada Presiden. Pemerintah menegaskan bahwa pemulihan nama baik tersebut merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap dunia pendidikan.
Kedua keputusan itu mengikuti alur yang sama: masyarakat menyampaikan keberatan, DPR melakukan kajian, pemerintah mengonsolidasikan pandangan, dan Presiden menetapkan keputusan akhir. Meski konteks hukumnya berbeda, hasil akhirnya menunjukkan pola intervensi presiden dalam ranah pemulihan nama baik.
KPK menyatakan tidak memiliki keberatan terhadap dikeluarkannya keputusan tersebut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa proses hukum sudah selesai di pengadilan, dan kewenangan lembaganya tidak lagi terkait setelah putusan dijatuhkan. “Ini soal sudut pandang,” ujarnya.












