Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI: Minta Jaksa Agung Evaluasi Total Kejaksaan Negeri Karo

- Admin

Jumat, 3 April 2026 - 14:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) untuk mengambil langkah tegas dengan “membersihkan” jajaran Kejaksaan Negeri Karo. Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026), yang membahas penanganan kasus Amsal Sitepu.

Dalam rapat tersebut, Hinca meminta Kajati menggunakan kewenangannya untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo beserta para Kepala Seksi (Kasi) yang terlibat dalam penanganan perkara. Ia menilai terdapat kesalahan serius dalam proses hukum yang berlangsung.

“Saya minta, selepas ini Kajati gunakan kewenangan untuk membersihkan semuanya. Tarik Kajari dan semua Kasi yang terlibat,” tegasnya.

Hinca juga menyoroti kinerja Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung. Ia meminta agar Jaksa Agung melalui Kajati memerintahkan Kepala Puspenkum untuk menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas informasi yang dinilai tidak akurat.

Selain kritik keras, Hinca tetap memberikan apresiasi kepada Kajati Sumut yang hadir langsung dalam rapat. Ia mengungkapkan bahwa komunikasi intens telah dilakukan hingga dini hari untuk memastikan kehadiran tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral pimpinan terhadap jajarannya.

“Saya menghormati kehadiran Kajati sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada anak buah,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kehadiran tersebut tidak menghentikan proses profesional. Hinca meminta agar oknum jaksa yang bermasalah tetap dikenai sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan untuk pembinaan lebih lanjut.

Lebih jauh, Hinca juga meminta kejelasan hukum terkait kemungkinan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dalam kasus tersebut. Ia mendorong Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

“Perlu ada kepastian hukum, apakah putusan bebas bisa dikasasi atau tidak, agar publik dan media mendapatkan kejelasan,” katanya.

Berita Terkait

5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan
Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja
Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup
BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini
Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa
Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG
BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:55 WITA

5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:47 WITA

Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:45 WITA

Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:41 WITA

Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WITA

BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:57 WITA

Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:41 WITA

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WITA

BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Berita Terbaru