Mufasyahnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di rumah tahanan (rutan) KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Namun, proses tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang sedang berlangsung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan status penahanan dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan dilakukan pada Senin (23/3/2026). Langkah ini merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang tengah berjalan.
Menurut Budi, sebelum dipindahkan ke rutan, Yaqut harus menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto. Hingga saat ini, proses pemeriksaan tersebut masih berlangsung dan hasilnya belum diumumkan.
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai mekanisme hukum. Lembaga antirasuah itu juga menargetkan agar berkas perkara segera rampung dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Selain itu, KPK mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengawal penanganan perkara ini. Informasi terbaru terkait kondisi Yaqut maupun perkembangan proses hukum akan terus disampaikan secara terbuka.
Sebelumnya, Yaqut diketahui mulai ditahan KPK sejak Kamis (19/3). Informasi tersebut sempat mencuat dari pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yang mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya di rutan pada Sabtu (21/3).
Setelah kabar itu beredar, KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut sempat berstatus tahanan rumah. Budi menegaskan, perubahan status tersebut bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan, melainkan adanya permohonan dari pihak terkait yang diproses sesuai prosedur.












