Mufasyahnews.com, Jakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus memasuki tahap persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026), dengan menghadirkan empat anggota TNI sebagai terdakwa. Dalam sidang tersebut, terungkap rangkaian peristiwa mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan aksi kekerasan tersebut.
Keempat terdakwa masing-masing adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Oditur militer dalam persidangan menyebut para terdakwa diduga terlibat secara bersama-sama dalam merencanakan dan melaksanakan penyiraman terhadap korban.
Dalam dakwaan, oditur mengungkap bahwa para terdakwa telah mengenal korban sebelumnya, terutama setelah aksi protes terkait revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2026. Para terdakwa disebut merasa tersinggung dan menilai tindakan korban sebagai penghinaan terhadap institusi TNI.
Rencana aksi bermula pada 9 Maret 2026 saat dua terdakwa bertemu di Masjid Al-Ikhlas BAIS TNI dan membahas video viral yang menampilkan korban. Diskusi berlanjut pada 10 dan 11 Maret 2026 di Mes BAIS TNI. Dalam pertemuan tersebut muncul gagasan untuk memberi “efek jera” kepada korban dengan menyiramkan cairan kimia.
Terdakwa I kemudian mencari informasi aktivitas korban melalui internet dan mengetahui bahwa korban kerap menghadiri aksi Kamisan di kawasan Monas. Selanjutnya, terdakwa III membagi tugas kepada seluruh terdakwa untuk mencari keberadaan korban di beberapa lokasi.
Pada 12 Maret 2026 sore, para terdakwa mulai menjalankan rencana. Terdakwa I dan II ditugaskan memantau kantor KontraS, sementara Terdakwa III dan IV menuju kantor YLBHI. Sebelum berangkat, Terdakwa II mengambil bahan kimia berupa cairan pembersih karat dan komponen dari accu bekas di lingkungan markas, lalu mencampurnya dalam sebuah wadah.
Para terdakwa kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas korban menggunakan dua sepeda motor.
Setelah sempat mencari di kawasan Monas tanpa hasil, para terdakwa berpisah untuk memperluas pencarian. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban akhirnya terlihat keluar dari kantor YLBHI.
Para terdakwa kemudian mengikuti korban hingga kawasan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Sekitar pukul 23.30 WIB, saat berpapasan, Terdakwa I menyiramkan cairan kimia ke arah tubuh korban. Setelah itu, para pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Usai kejadian, para terdakwa kembali ke Mes BAIS TNI. Keesokan harinya, dua terdakwa tidak mengikuti apel pagi dengan alasan sakit. Pemeriksaan medis menemukan adanya luka bakar pada tubuh keduanya, yang kemudian menimbulkan kecurigaan pimpinan.
Komandan Denma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heriyadi melaporkan temuan tersebut kepada pejabat terkait. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, para terdakwa akhirnya mengakui keterlibatan mereka dalam aksi penyiraman tersebut, sekaligus mengungkap bahwa tindakan itu dilakukan secara bersama-sama.
Sidang akan berlanjut untuk mendalami peran masing-masing terdakwa serta menguji seluruh alat bukti yang diajukan dalam perkara ini.












