Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

- Admin

Kamis, 30 April 2026 - 08:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus memasuki tahap persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026), dengan menghadirkan empat anggota TNI sebagai terdakwa. Dalam sidang tersebut, terungkap rangkaian peristiwa mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan aksi kekerasan tersebut.

Keempat terdakwa masing-masing adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Oditur militer dalam persidangan menyebut para terdakwa diduga terlibat secara bersama-sama dalam merencanakan dan melaksanakan penyiraman terhadap korban.

Dalam dakwaan, oditur mengungkap bahwa para terdakwa telah mengenal korban sebelumnya, terutama setelah aksi protes terkait revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2026. Para terdakwa disebut merasa tersinggung dan menilai tindakan korban sebagai penghinaan terhadap institusi TNI.

Rencana aksi bermula pada 9 Maret 2026 saat dua terdakwa bertemu di Masjid Al-Ikhlas BAIS TNI dan membahas video viral yang menampilkan korban. Diskusi berlanjut pada 10 dan 11 Maret 2026 di Mes BAIS TNI. Dalam pertemuan tersebut muncul gagasan untuk memberi “efek jera” kepada korban dengan menyiramkan cairan kimia.

Terdakwa I kemudian mencari informasi aktivitas korban melalui internet dan mengetahui bahwa korban kerap menghadiri aksi Kamisan di kawasan Monas. Selanjutnya, terdakwa III membagi tugas kepada seluruh terdakwa untuk mencari keberadaan korban di beberapa lokasi.

Pada 12 Maret 2026 sore, para terdakwa mulai menjalankan rencana. Terdakwa I dan II ditugaskan memantau kantor KontraS, sementara Terdakwa III dan IV menuju kantor YLBHI. Sebelum berangkat, Terdakwa II mengambil bahan kimia berupa cairan pembersih karat dan komponen dari accu bekas di lingkungan markas, lalu mencampurnya dalam sebuah wadah.

Para terdakwa kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas korban menggunakan dua sepeda motor.

Setelah sempat mencari di kawasan Monas tanpa hasil, para terdakwa berpisah untuk memperluas pencarian. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban akhirnya terlihat keluar dari kantor YLBHI.

Para terdakwa kemudian mengikuti korban hingga kawasan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Sekitar pukul 23.30 WIB, saat berpapasan, Terdakwa I menyiramkan cairan kimia ke arah tubuh korban. Setelah itu, para pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Usai kejadian, para terdakwa kembali ke Mes BAIS TNI. Keesokan harinya, dua terdakwa tidak mengikuti apel pagi dengan alasan sakit. Pemeriksaan medis menemukan adanya luka bakar pada tubuh keduanya, yang kemudian menimbulkan kecurigaan pimpinan.

Komandan Denma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heriyadi melaporkan temuan tersebut kepada pejabat terkait. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, para terdakwa akhirnya mengakui keterlibatan mereka dalam aksi penyiraman tersebut, sekaligus mengungkap bahwa tindakan itu dilakukan secara bersama-sama.

Sidang akan berlanjut untuk mendalami peran masing-masing terdakwa serta menguji seluruh alat bukti yang diajukan dalam perkara ini.

Berita Terkait

Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami
BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini
Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa
Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG
BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari
KPK Bongkar Dugaan Suap Smart Board di Muara Enim, Seret Bupati dan ASN BPK
Sebanyak 30.500 Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air, Keterlambatan Penerbangan Jadi Sorotan Kemenhaj
Kejaksaan Agung Periksa Kantor Badan Gizi Nasional, Penggeledahan Dimulai Pukul 02.00 WIB

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:18 WITA

Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WITA

BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:57 WITA

Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:41 WITA

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WITA

BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:36 WITA

KPK Bongkar Dugaan Suap Smart Board di Muara Enim, Seret Bupati dan ASN BPK

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:11 WITA

Sebanyak 30.500 Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air, Keterlambatan Penerbangan Jadi Sorotan Kemenhaj

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:30 WITA

Kejaksaan Agung Periksa Kantor Badan Gizi Nasional, Penggeledahan Dimulai Pukul 02.00 WIB

Berita Terbaru

Sport & Esport

Hasil Piala Dunia 2026: Pesta Gol, Jerman Bantai Curacao 7-1

Senin, 15 Jun 2026 - 18:23 WITA

Hukum & Kriminal

Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami

Senin, 15 Jun 2026 - 18:18 WITA

Nasional

BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini

Senin, 15 Jun 2026 - 12:47 WITA