Mufasyahnews.com, Maros – Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi Perpustakaan Kabupaten Maros kembali menjadi sorotan.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), penyedia jasa, dan pengawas konsultan.
Namun, proses penyidikan dinilai tebang pilih karena tidak menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Tim Teknis sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, sudah ada lima tersangka yang ditetapkan, namun kejanggalan muncul karena PPTK dan Tim Teknis tidak tersentuh hukum.
Padahal, mereka memiliki peran penting dalam proyek tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
PPTK bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan, memverifikasi dokumen administrasi, teknis, dan keuangan, serta memastikan pekerjaan sesuai kontrak.
Koordinator aksi, Rizal Muhammad, menduga kuat bahwa PPTK dan Tim Teknis juga terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.
Mereka telah menandatangani Penilaian Sementara Hasil Pekerjaan (PHO) yang menyatakan bahwa proyek telah selesai sesuai kontrak.
Namun, hasil audit menemukan selisih atau potensi kerugian negara sebesar Rp200 juta akibat kekurangan volume pekerjaan dan item fiktif dalam proyek tersebut.
Tanda tangan PPTK dan Tim Teknis pada berita acara PHO menjadi dasar bagi penyedia jasa untuk mencairkan anggaran proyek di Bank Sulselbar Maros.
Jika dokumen tersebut tidak ditandatangani, pencairan dana tidak bisa dilakukan.
Fakta ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam skandal ini.
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Maros dianggap tidak transparan sejak awal.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, PPTK dan Tim Teknis diduga memiliki kedekatan dengan Bupati Maros, yang membuat mereka lolos dari jerat hukum.
Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi melihat adanya ketidakadilan dalam penyidikan kasus ini.
Mereka menilai hukum tidak diterapkan secara adil karena ada pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab tetapi tidak tersentuh hukum.
Mereka berencana menggelar aksi demonstrasi di Polda Sulsel untuk mendesak Kapolda mencopot Kapolres Maros serta meminta Propam melakukan pemeriksaan internal terkait proses penyidikan yang dilakukan Polres Maros.
Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi akan terus mengawal kasus ini hingga tahap persidangan. Mereka juga akan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menyelidiki lebih dalam peran PPTK dan Tim Teknis dalam proyek tersebut.
Selain itu, mereka meminta Ketua Pengadilan Negeri Makassar dan majelis hakim menghadirkan serta menelusuri dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Tidak menutup kemungkinan, jika dalam persidangan ditemukan bukti kuat, majelis hakim dapat menetapkan tersangka baru dari pihak PPTK dan Tim Teknis atas dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Perpustakaan Kabupaten Maros.