Mufasyahnews.com, Jeneponto –Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil meringkus Baharuddin alias Baro (45), pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Kamis (14/11/2024).
Dikutip dari unggahan akun sosial media @teropongmakassar, Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku mangkir dari tiga panggilan pemeriksaan resmi oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto.
Kasus ini bermula dari laporan Fatmawati, korban sekaligus istri pelaku, dengan nomor laporan LP/B/601/IX/2024/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 26 September 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polres Jeneponto telah melakukan penyelidikan hingga gelar perkara. Hasilnya, status Baharuddin dinaikkan menjadi tersangka karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dipimpin langsung oleh Kanit Buser Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasak, Tim Pegasus turun langsung ke lapangan untuk menjemput paksa tersangka.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke area perkebunan warga. Namun, berkat kesigapan petugas, Baharuddin akhirnya ditemukan bersembunyi di sebuah rumah penduduk setelah kelelahan.
Pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba ini dikenal sering melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Ia kini telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Jeneponto dalam menindaklanjuti kasus kekerasan dalam rumah tangga dan menjaga keamanan masyarakat.