Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pelaku KDRT yang Sempat Melarikan Diri

- Admin

Jumat, 15 November 2024 - 06:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil meringkus Baharuddin alias Baro (45), pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Kamis (14/11/2024). (Instagram/@teropongmakassar)

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil meringkus Baharuddin alias Baro (45), pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Kamis (14/11/2024). (Instagram/@teropongmakassar)

Mufasyahnews.com, Jeneponto –Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil meringkus Baharuddin alias Baro (45), pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Kamis (14/11/2024).

Dikutip dari unggahan akun sosial media @teropongmakassar, Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku mangkir dari tiga panggilan pemeriksaan resmi oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto.

Kasus ini bermula dari laporan Fatmawati, korban sekaligus istri pelaku, dengan nomor laporan LP/B/601/IX/2024/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 26 September 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polres Jeneponto telah melakukan penyelidikan hingga gelar perkara. Hasilnya, status Baharuddin dinaikkan menjadi tersangka karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dipimpin langsung oleh Kanit Buser Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasak, Tim Pegasus turun langsung ke lapangan untuk menjemput paksa tersangka.

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke area perkebunan warga. Namun, berkat kesigapan petugas, Baharuddin akhirnya ditemukan bersembunyi di sebuah rumah penduduk setelah kelelahan.

Pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba ini dikenal sering melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Ia kini telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Jeneponto dalam menindaklanjuti kasus kekerasan dalam rumah tangga dan menjaga keamanan masyarakat.

Berita Terkait

1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda
Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami
Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar
Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar
Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:01 WITA

1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda

Senin, 15 Juni 2026 - 18:18 WITA

Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:42 WITA

Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:10 WITA

Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:30 WITA

PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Berita Terbaru