Mufasyahnews.com, Makassar – Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Rabu, 4 Juni 2025 waktu setempat menandatangani proklamasi yang memberlakukan larangan perjalanan terhadap warga negara dari 12 negara, termasuk Afghanistan, Myanmar, Iran, dan Yaman. Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari langkah keamanan nasional menyusul insiden serangan bom api terhadap aksi protes komunitas Yahudi di Boulder, Colorado, belum lama ini.
Larangan tersebut mencakup pembatasan penuh terhadap warga negara dari Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Selain itu, tujuh negara lainnya, yaitu Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela, dikenai pembatasan masuk parsial.
Trump menyebut bahwa kebijakan ini didorong oleh kekhawatiran atas sistem verifikasi identitas yang lemah serta tingginya tingkat pelanggaran visa oleh warga dari negara-negara tersebut. Meski pelaku serangan di Boulder berasal dari Mesir negara yang tidak termasuk dalam daftar larangan insiden tersebut mempercepat peninjauan ulang terhadap kebijakan imigrasi AS.
“Kami tidak ingin orang-orang dari negara-negara yang tidak bisa atau tidak mau berbagi informasi penting tentang warganya,” ujar Trump dalam pernyataannya yang dikutip oleh berbagai media AS.
Larangan ini tidak berlaku bagi penduduk tetap yang sah (green card holders), pemegang visa yang masih berlaku, atlet yang berpartisipasi dalam ajang internasional seperti Olimpiade dan Piala Dunia, serta individu yang dianggap memiliki kepentingan nasional bagi Amerika Serikat.
Kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk organisasi hak asasi manusia dan pemerintah negara-negara yang terdampak. Mereka menilai keputusan tersebut diskriminatif dan berpotensi merusak hubungan internasional serta menghambat kontribusi ekonomi dari imigran.
Meskipun Indonesia tidak masuk dalam daftar negara yang terkena dampak, hubungan bilateral dan program kerja sama di kawasan Asia Tenggara dapat ikut terpengaruh, mengingat Myanmar merupakan salah satu negara tetangga.
Larangan perjalanan ini akan mulai diberlakukan efektif pada 9 Juni 2025.












