Vonis Bebas Amsal Sitepu, DPR Ingatkan Hukum Harus Berkeadilan

- Admin

Kamis, 2 April 2026 - 16:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menyambut positif putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026).

Rano menilai, keputusan itu menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berjalan kaku dan harus mempertimbangkan kondisi sosial di masyarakat. Menurutnya, putusan hakim mencerminkan kepekaan terhadap rasa keadilan publik, khususnya bagi pekerja di sektor kreatif.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Rano menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, khususnya terkait Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, pembuktian tidak cukup hanya berdasarkan angka kerugian negara. Ia menekankan pentingnya membuktikan unsur penyalahgunaan kewenangan serta adanya niat jahat (mens rea).

“Penegakan hukum pidana tidak bisa hanya bertumpu pada selisih angka atau perhitungan kerugian negara semata. Harus ada pembuktian menyeluruh terhadap unsur kesalahan, termasuk niat jahat dan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tanpa terpenuhinya unsur tersebut, penggunaan instrumen pidana justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Rano juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan hasil audit kerugian negara, terutama dalam sektor berbasis kreativitas. Ia menilai pendekatan yang menganggap aspek ide, editing, dan proses kreatif sebagai tidak bernilai merupakan kekeliruan dalam memahami objek penilaian.

“Tidak semua kerugian administratif otomatis menjadi kerugian negara dalam konteks pidana, apalagi jika objeknya adalah kerja kreatif yang bersifat subjektif dan berdasarkan kesepakatan,” katanya.

Lebih lanjut, Rano melihat perkara ini sebagai momentum bagi negara untuk memberikan pengakuan terhadap nilai kerja kreatif, khususnya generasi muda. Ia menilai pendekatan yang menyamakan kerja kreatif dengan pengadaan barang tidak tepat.

“Kerja kreatif tidak bisa diukur hanya dari sisi material. Ada ide, pengalaman, dan keahlian yang dibangun dalam waktu lama, yang tidak bisa disederhanakan atau diabaikan,” tutupnya.

Berita Terkait

Cathlyn Dapat Dukungan Beasiswa dari INTI di Tengah Kontroversi Seleksi Paskibraka
Kebakaran Asrama Putri di Kenya Tewaskan 16 Siswi, Puluhan Dirawat
Terik Menyengat di Mina, Jemaah Haji Diminta Tunda Lempar Jumrah
KPK Panggil Muhadjir Effendy sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Prabowo Puji Amran Sukses Wujudkan Swasembada Pangan dalam Setahun
Sidang Tuntutan Noel di Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Digelar 18 Mei
Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Gus Ipul

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 17:20 WITA

Cathlyn Dapat Dukungan Beasiswa dari INTI di Tengah Kontroversi Seleksi Paskibraka

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:15 WITA

Kebakaran Asrama Putri di Kenya Tewaskan 16 Siswi, Puluhan Dirawat

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:39 WITA

Terik Menyengat di Mina, Jemaah Haji Diminta Tunda Lempar Jumrah

Senin, 18 Mei 2026 - 16:07 WITA

KPK Panggil Muhadjir Effendy sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:34 WITA

Prabowo Puji Amran Sukses Wujudkan Swasembada Pangan dalam Setahun

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:04 WITA

Sidang Tuntutan Noel di Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Digelar 18 Mei

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:55 WITA

Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Gus Ipul

Berita Terbaru

Sport & Esport

Yuran Fernandes Resmi Berpisah, PSM Kehilangan Kapten dan Pemimpin Tim

Senin, 1 Jun 2026 - 17:24 WITA

Sport & Esport

PSG Juara Liga Champions 2026 Usai Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:03 WITA