Mufasyahnews.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Biringkanaya menertibkan 167 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang selama bertahun-tahun berdiri di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi infrastruktur serta mengurai gangguan lalu lintas di sejumlah titik.
Langkah tersebut dilaksanakan pada Kamis (9/4/2026) oleh petugas gabungan di tujuh lokasi berbeda di wilayah Biringkanaya. Lapak-lapak yang ditertibkan diketahui menempati bahu jalan, trotoar, hingga saluran drainase, sehingga dinilai menghambat mobilitas warga dan fungsi lingkungan.
Camat Biringkanaya, Maharuddin, mengatakan sebagian besar pedagang bersikap kooperatif dengan membongkar lapaknya secara mandiri. Kondisi ini membuat proses penertiban berlangsung relatif kondusif.
“Mayoritas pedagang memiliki kesadaran untuk membongkar sendiri lapaknya, sehingga penataan berjalan lancar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pendekatan persuasif telah dilakukan jauh sebelum penertiban. Sosialisasi diberikan secara bertahap, mulai dari imbauan langsung hingga penerbitan Surat Peringatan (SP) I, II, dan III.
“Proses ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sudah ada tahapan peringatan, baik secara lisan maupun administrasi,” jelasnya.
Adapun tujuh titik penertiban meliputi kawasan Pasar Mandai di Kelurahan Sudiang, depan GOR Sudiang di Sudiang Raya, depan Asrama Haji di Kelurahan Bakung, hingga sejumlah titik di Kelurahan Berua, Bulurokeng, Pai, dan Daya. Dari total 167 lapak, sebagian besar dibongkar sendiri oleh pedagang, sementara sisanya ditertibkan oleh petugas.
Pemerintah memastikan penertiban ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga penataan. Untuk itu, solusi relokasi telah disiapkan agar para pedagang tetap dapat melanjutkan usahanya di tempat yang lebih layak dan tertata.
Pedagang direncanakan direlokasi ke area milik PD Terminal serta kawasan GOR Sudiang, tepatnya di lahan kosong yang dikelola UPT GOR Sudiang. Pemerintah kecamatan juga akan membantu proses administrasi agar para pedagang dapat berjualan secara legal.
“Kami akan memfasilitasi perizinan agar pedagang bisa menempati lokasi yang sudah disediakan secara resmi,” kata Maharuddin.
Sementara itu, Lurah Bulurokeng Muh. Mahar menyebut penertiban berlangsung aman tanpa konflik di lapangan. Ia menilai keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat.
“Penertiban berjalan lancar tanpa gesekan, berkat kerja sama semua pihak,” ujarnya.
Ia juga mengimbau warga untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum, khususnya di area drainase, guna menjaga fungsi infrastruktur dan mencegah potensi banjir.












