KPK Dalami Mutasi Hakim PN Depok dalam Kasus Suap Sengketa Lahan

- Admin

Selasa, 14 April 2026 - 18:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pemeriksaan ini difokuskan pada proses mutasi jabatan di lingkungan hakim PN Depok.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami keterangan saksi terkait mutasi jabatan yang berkaitan dengan pihak tersangka dalam perkara tersebut. “Penyidik meminta keterangan kepada para saksi, khususnya terkait mutasi jabatan pihak tersangka,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Dua pejabat yang diperiksa yakni Zubair, Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita, serta Irma Susanti, Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa tiga saksi lain, yakni Direktur PT Karabha Digdaya (KD) Yuli Priyanto, Kepala Pengembangan Bisnis PT KD Gunawan, dan Komisaris PT Mitra Bangun Persada (MBP) Ferdinand Manua. Pemeriksaan tersebut bertujuan menelusuri alur dugaan suap dalam perkara ini.

Menurut Budi, penyidik mendalami sejumlah aspek, mulai dari pihak-pihak yang mengetahui pemberian uang, asal inisiatif, hingga mekanisme dan teknis penyalurannya. Hal ini dilakukan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Ikusuma.

Dalam perkara ini, Eka dan Bambang diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar untuk mengurus sengketa lahan. Tak hanya itu, Bambang juga dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima aliran dana sekitar Rp2,5 miliar yang berasal dari penukaran valuta asing melalui PT DMV selama periode 2025–2026.

KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Berita Terkait

Paus Leo XIV Tolak Berdebat dengan Trump, Perdamaian Tetap Prioritas
KPK : Belum Ada Permintaan Keterangan dari Dewas Terkait Kasus Yaqut
Kejagung Kasasi Putusan Bebas Aktivis Delpedro, Aturan KUHAP Jadi Sorotan
Polda Sulut Tegaskan Mutasi Aipda Vicky Bukan Terkait Kasus Korupsi yang Tengah Berjalan
Iklan Film “Aku Harus Mati” Dinilai Meresahkan, Berujung Diturunkan
Dugaan Gratifikasi Kendaraan di Kejari Karo Disinggung DPR
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI: Minta Jaksa Agung Evaluasi Total Kejaksaan Negeri Karo
Vonis Bebas Amsal Sitepu, DPR Ingatkan Hukum Harus Berkeadilan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:38 WITA

KPK Dalami Mutasi Hakim PN Depok dalam Kasus Suap Sengketa Lahan

Senin, 13 April 2026 - 18:15 WITA

Paus Leo XIV Tolak Berdebat dengan Trump, Perdamaian Tetap Prioritas

Selasa, 7 April 2026 - 20:38 WITA

KPK : Belum Ada Permintaan Keterangan dari Dewas Terkait Kasus Yaqut

Selasa, 7 April 2026 - 19:27 WITA

Kejagung Kasasi Putusan Bebas Aktivis Delpedro, Aturan KUHAP Jadi Sorotan

Senin, 6 April 2026 - 20:15 WITA

Polda Sulut Tegaskan Mutasi Aipda Vicky Bukan Terkait Kasus Korupsi yang Tengah Berjalan

Minggu, 5 April 2026 - 19:41 WITA

Iklan Film “Aku Harus Mati” Dinilai Meresahkan, Berujung Diturunkan

Jumat, 3 April 2026 - 14:45 WITA

Dugaan Gratifikasi Kendaraan di Kejari Karo Disinggung DPR

Jumat, 3 April 2026 - 14:30 WITA

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI: Minta Jaksa Agung Evaluasi Total Kejaksaan Negeri Karo

Berita Terbaru

Nasional

KPK Dalami Mutasi Hakim PN Depok dalam Kasus Suap Sengketa Lahan

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:38 WITA