Mufasyahnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pemeriksaan ini difokuskan pada proses mutasi jabatan di lingkungan hakim PN Depok.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami keterangan saksi terkait mutasi jabatan yang berkaitan dengan pihak tersangka dalam perkara tersebut. “Penyidik meminta keterangan kepada para saksi, khususnya terkait mutasi jabatan pihak tersangka,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Dua pejabat yang diperiksa yakni Zubair, Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita, serta Irma Susanti, Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa tiga saksi lain, yakni Direktur PT Karabha Digdaya (KD) Yuli Priyanto, Kepala Pengembangan Bisnis PT KD Gunawan, dan Komisaris PT Mitra Bangun Persada (MBP) Ferdinand Manua. Pemeriksaan tersebut bertujuan menelusuri alur dugaan suap dalam perkara ini.
Menurut Budi, penyidik mendalami sejumlah aspek, mulai dari pihak-pihak yang mengetahui pemberian uang, asal inisiatif, hingga mekanisme dan teknis penyalurannya. Hal ini dilakukan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Ikusuma.
Dalam perkara ini, Eka dan Bambang diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar untuk mengurus sengketa lahan. Tak hanya itu, Bambang juga dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima aliran dana sekitar Rp2,5 miliar yang berasal dari penukaran valuta asing melalui PT DMV selama periode 2025–2026.
KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.












