KPK Dalami Mutasi Hakim PN Depok dalam Kasus Suap Sengketa Lahan

- Admin

Selasa, 14 April 2026 - 18:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pemeriksaan ini difokuskan pada proses mutasi jabatan di lingkungan hakim PN Depok.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami keterangan saksi terkait mutasi jabatan yang berkaitan dengan pihak tersangka dalam perkara tersebut. “Penyidik meminta keterangan kepada para saksi, khususnya terkait mutasi jabatan pihak tersangka,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Dua pejabat yang diperiksa yakni Zubair, Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita, serta Irma Susanti, Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa tiga saksi lain, yakni Direktur PT Karabha Digdaya (KD) Yuli Priyanto, Kepala Pengembangan Bisnis PT KD Gunawan, dan Komisaris PT Mitra Bangun Persada (MBP) Ferdinand Manua. Pemeriksaan tersebut bertujuan menelusuri alur dugaan suap dalam perkara ini.

Menurut Budi, penyidik mendalami sejumlah aspek, mulai dari pihak-pihak yang mengetahui pemberian uang, asal inisiatif, hingga mekanisme dan teknis penyalurannya. Hal ini dilakukan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Ikusuma.

Dalam perkara ini, Eka dan Bambang diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar untuk mengurus sengketa lahan. Tak hanya itu, Bambang juga dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima aliran dana sekitar Rp2,5 miliar yang berasal dari penukaran valuta asing melalui PT DMV selama periode 2025–2026.

KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Berita Terkait

5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan
Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja
Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup
BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini
Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa
Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG
BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:55 WITA

5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:47 WITA

Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:45 WITA

Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:41 WITA

Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WITA

BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:57 WITA

Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:41 WITA

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WITA

BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Berita Terbaru