Mufasyahnews.com, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait persoalan sengketa penutupan akses jalan menuju salah satu Tempat Pengajian (TPQ) yang berada di Jalan Deppasawi, RT 05/RW 05, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate.
Pertemuan ini digelar sebagai respons atas laporan pengelola TPQ dan masyarakat sekitar yang meminta perlindungan hukum setelah akses utama menuju tempat belajar mengaji itu tertutup akibat klaim kepemilikan lahan oleh pihak tertentu.
Namun, dalam forum tersebut hanya pihak TPQ dan perwakilan Nahdlatul Ulama yang hadir. Pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan tidak memenuhi undangan rapat, sehingga Komisi A belum dapat menyimpulkan posisi kepemilikan lahan secara sah.
“Kami belum bisa mengambil keputusan karena keterangan yang kami terima masih sepihak. Harus ada kehadiran kedua belah pihak agar penilaian kami adil dan berimbang,” terang Tri Zulkarnaen, anggota Komisi A DPRD Makassar.
Tri menegaskan bahwa pihaknya telah meminta kepada Kecamatan dan Kelurahan untuk kembali memediasi para pihak yang bersengketa. Ia juga menyoroti potensi pelanggaran hukum apabila ada upaya pembongkaran pagar secara sepihak sebelum ada kepastian legalitas lahan.
“Kalau belum ada kekuatan hukum yang sah, tindakan fisik seperti pembongkaran pagar justru bisa memperburuk keadaan dan menimbulkan masalah hukum baru,” ujarnya.
Camat Tamalate, Emil Yudianto Tajuddin, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan, bahkan surat resmi telah dikirimkan kepada PT Timur Rama yang disebut sebagai pemilik lahan.
“Komisi A meminta kami untuk terus memfasilitasi mediasi, termasuk melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami juga sudah menyurat agar akses ke TPQ dibuka sementara demi keberlangsungan kegiatan mengaji sekitar 70 anak,” jelas Emil.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa lahan ini harus tetap mengutamakan aspek kemanusiaan dan kepentingan sosial masyarakat.
“Kita harus bisa membedakan persoalan hukum kepemilikan tanah dengan kebutuhan umat, terutama yang menyangkut pendidikan agama anak-anak,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, mediasi lanjutan akan dijadwalkan kembali oleh pihak Kecamatan dan Kelurahan, dengan harapan seluruh pihak terkait dapat hadir agar permasalahan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang berkepanjangan.












