DPRD Makassar Dorong Mediasi Sengketa Akses TPQ di Maccini Sombala

- Admin

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait persoalan sengketa penutupan akses jalan menuju salah satu Tempat Pengajian (TPQ) yang berada di Jalan Deppasawi, RT 05/RW 05, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate.

Pertemuan ini digelar sebagai respons atas laporan pengelola TPQ dan masyarakat sekitar yang meminta perlindungan hukum setelah akses utama menuju tempat belajar mengaji itu tertutup akibat klaim kepemilikan lahan oleh pihak tertentu.

Namun, dalam forum tersebut hanya pihak TPQ dan perwakilan Nahdlatul Ulama yang hadir. Pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan tidak memenuhi undangan rapat, sehingga Komisi A belum dapat menyimpulkan posisi kepemilikan lahan secara sah.

“Kami belum bisa mengambil keputusan karena keterangan yang kami terima masih sepihak. Harus ada kehadiran kedua belah pihak agar penilaian kami adil dan berimbang,” terang Tri Zulkarnaen, anggota Komisi A DPRD Makassar.

Tri menegaskan bahwa pihaknya telah meminta kepada Kecamatan dan Kelurahan untuk kembali memediasi para pihak yang bersengketa. Ia juga menyoroti potensi pelanggaran hukum apabila ada upaya pembongkaran pagar secara sepihak sebelum ada kepastian legalitas lahan.

“Kalau belum ada kekuatan hukum yang sah, tindakan fisik seperti pembongkaran pagar justru bisa memperburuk keadaan dan menimbulkan masalah hukum baru,” ujarnya.

Camat Tamalate, Emil Yudianto Tajuddin, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan, bahkan surat resmi telah dikirimkan kepada PT Timur Rama yang disebut sebagai pemilik lahan.

“Komisi A meminta kami untuk terus memfasilitasi mediasi, termasuk melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami juga sudah menyurat agar akses ke TPQ dibuka sementara demi keberlangsungan kegiatan mengaji sekitar 70 anak,” jelas Emil.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa lahan ini harus tetap mengutamakan aspek kemanusiaan dan kepentingan sosial masyarakat.

“Kita harus bisa membedakan persoalan hukum kepemilikan tanah dengan kebutuhan umat, terutama yang menyangkut pendidikan agama anak-anak,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, mediasi lanjutan akan dijadwalkan kembali oleh pihak Kecamatan dan Kelurahan, dengan harapan seluruh pihak terkait dapat hadir agar permasalahan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang berkepanjangan.

Berita Terkait

Ketua DPRD Makassar Supratman Hadiri Pelantikan 6.032 Ketua RT/RW, Perkuat Sinergi Pemerintahan dan Warga
Merdeka Bermimpi, Berani Berkarya: Sambung Tangan Rayakan Semangat Kemerdekaan Bersama Anak Binaan LPKA Kelas II Maros
Soroti Pernyataan Menko Pangan, Abdul Faisal Minta Pemerintah Hormati Kewenangan Daerah
Mahasiswa KKN-T 116 Unhas Paparkan Enam Program Kerja Pertanian dan Teknologi Tepat Guna di Banyorang 1
Mahasiswa KKN-T Inovasi Desa Unhas Gelombang 116 Sampaikan Program Kerja dalam Seminar Awal di Desa Bola Bulu
1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda
5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Sidang Praperadilan Bahtiar Baharuddin Masuki Babak Akhir, Putusan Dibacakan Hari Ini

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:20 WITA

Ketua DPRD Makassar Supratman Hadiri Pelantikan 6.032 Ketua RT/RW, Perkuat Sinergi Pemerintahan dan Warga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:24 WITA

Merdeka Bermimpi, Berani Berkarya: Sambung Tangan Rayakan Semangat Kemerdekaan Bersama Anak Binaan LPKA Kelas II Maros

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:57 WITA

Soroti Pernyataan Menko Pangan, Abdul Faisal Minta Pemerintah Hormati Kewenangan Daerah

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:23 WITA

Mahasiswa KKN-T Inovasi Desa Unhas Gelombang 116 Sampaikan Program Kerja dalam Seminar Awal di Desa Bola Bulu

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:01 WITA

1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda

Senin, 29 Juni 2026 - 16:55 WITA

5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WITA

Sidang Praperadilan Bahtiar Baharuddin Masuki Babak Akhir, Putusan Dibacakan Hari Ini

Senin, 29 Juni 2026 - 16:38 WITA

Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah

Berita Terbaru