DPRD Makassar Dorong Mediasi Sengketa Akses TPQ di Maccini Sombala

- Admin

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait persoalan sengketa penutupan akses jalan menuju salah satu Tempat Pengajian (TPQ) yang berada di Jalan Deppasawi, RT 05/RW 05, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate.

Pertemuan ini digelar sebagai respons atas laporan pengelola TPQ dan masyarakat sekitar yang meminta perlindungan hukum setelah akses utama menuju tempat belajar mengaji itu tertutup akibat klaim kepemilikan lahan oleh pihak tertentu.

Namun, dalam forum tersebut hanya pihak TPQ dan perwakilan Nahdlatul Ulama yang hadir. Pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan tidak memenuhi undangan rapat, sehingga Komisi A belum dapat menyimpulkan posisi kepemilikan lahan secara sah.

“Kami belum bisa mengambil keputusan karena keterangan yang kami terima masih sepihak. Harus ada kehadiran kedua belah pihak agar penilaian kami adil dan berimbang,” terang Tri Zulkarnaen, anggota Komisi A DPRD Makassar.

Tri menegaskan bahwa pihaknya telah meminta kepada Kecamatan dan Kelurahan untuk kembali memediasi para pihak yang bersengketa. Ia juga menyoroti potensi pelanggaran hukum apabila ada upaya pembongkaran pagar secara sepihak sebelum ada kepastian legalitas lahan.

“Kalau belum ada kekuatan hukum yang sah, tindakan fisik seperti pembongkaran pagar justru bisa memperburuk keadaan dan menimbulkan masalah hukum baru,” ujarnya.

Camat Tamalate, Emil Yudianto Tajuddin, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan, bahkan surat resmi telah dikirimkan kepada PT Timur Rama yang disebut sebagai pemilik lahan.

“Komisi A meminta kami untuk terus memfasilitasi mediasi, termasuk melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami juga sudah menyurat agar akses ke TPQ dibuka sementara demi keberlangsungan kegiatan mengaji sekitar 70 anak,” jelas Emil.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa lahan ini harus tetap mengutamakan aspek kemanusiaan dan kepentingan sosial masyarakat.

“Kita harus bisa membedakan persoalan hukum kepemilikan tanah dengan kebutuhan umat, terutama yang menyangkut pendidikan agama anak-anak,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, mediasi lanjutan akan dijadwalkan kembali oleh pihak Kecamatan dan Kelurahan, dengan harapan seluruh pihak terkait dapat hadir agar permasalahan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang berkepanjangan.

Berita Terkait

Ketua DPRD Makassar Supratman Ikuti Retret Nasional, Asah Visi Kepemimpinan Magelang
Pasca Dibakar Massa Gedung Utama DPRD Sulsel Akan Segera Dirobohkan
Juru Parkir Liar Resahkan Warga di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar
Disdukcapil Makassar Ungkap Dugaan Manipulasi Data WNA Asal China
Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual
Perumda Terminal Makassar Metro Genjot Pembenahan Fasilitas, Fokus pada Kenyamanan Penumpang
Munafri Tegaskan Larangan Reklame di Pohon, Tegaskan Penataan Kota Lebih Tertib
Ribut Saat Main Game Berujung Penikaman, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:09 WITA

Ketua DPRD Makassar Supratman Ikuti Retret Nasional, Asah Visi Kepemimpinan Magelang

Selasa, 14 April 2026 - 18:52 WITA

Pasca Dibakar Massa Gedung Utama DPRD Sulsel Akan Segera Dirobohkan

Selasa, 14 April 2026 - 18:45 WITA

Juru Parkir Liar Resahkan Warga di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar

Selasa, 14 April 2026 - 18:29 WITA

Disdukcapil Makassar Ungkap Dugaan Manipulasi Data WNA Asal China

Selasa, 14 April 2026 - 18:24 WITA

Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual

Senin, 13 April 2026 - 18:29 WITA

Perumda Terminal Makassar Metro Genjot Pembenahan Fasilitas, Fokus pada Kenyamanan Penumpang

Kamis, 9 April 2026 - 20:22 WITA

Munafri Tegaskan Larangan Reklame di Pohon, Tegaskan Penataan Kota Lebih Tertib

Kamis, 9 April 2026 - 20:08 WITA

Ribut Saat Main Game Berujung Penikaman, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru