Gubernur DKI Larang Pembangunan Lapangan Padel di Zona Perumahan

- Admin

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com,  Jakarta  – Pramono Anung menetapkan aturan baru terkait pembangunan dan operasional lapangan padel di wilayah DKI Jakarta menyusul adanya laporan aktivitas yang dinilai mengganggu warga sekitar.

Pramono menegaskan, izin pembangunan lapangan padel ke depan tidak diperbolehkan berada di zona perumahan dan hanya dapat dibangun di kawasan komersial.

“Perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial, itu yang baru,” tegasnya, pada Selasa (24/2/2026).

Ia juga menyatakan, lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dihentikan kegiatannya dan izin usahanya dicabut.

“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha,” ujarnya.

Sementara itu, untuk lapangan padel yang telah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan, pemerintah meminta wali kota dan jajaran terkait melakukan negosiasi dengan warga. Operasionalnya dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

“Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 8 malam,” kata Pramono.

Selain pembatasan jam operasional, lapangan padel di kawasan perumahan juga diwajibkan membuat sistem peredam suara apabila menimbulkan kebisingan akibat pantulan bola atau suara pemain.

“Kalau menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat, maka wajib membuat kedap suara dan pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat,” tegasnya.

Pramono juga menyoroti lapangan padel yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia menyatakan tidak mengizinkan penggunaan aset yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau untuk pembangunan fasilitas tersebut.

Menurutnya, setiap rencana pembangunan lapangan padel baru wajib memperoleh persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga agar tidak dibangun secara sembarangan.

“Supaya ini menjadi acuan, sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta,” ujarnya.

Berita Terkait

Ketua DPRD Makassar Supratman Ikuti Retret Nasional, Asah Visi Kepemimpinan Magelang
Pasca Dibakar Massa Gedung Utama DPRD Sulsel Akan Segera Dirobohkan
Juru Parkir Liar Resahkan Warga di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar
Disdukcapil Makassar Ungkap Dugaan Manipulasi Data WNA Asal China
Perumda Terminal Makassar Metro Genjot Pembenahan Fasilitas, Fokus pada Kenyamanan Penumpang
Munafri Tegaskan Larangan Reklame di Pohon, Tegaskan Penataan Kota Lebih Tertib
Ribut Saat Main Game Berujung Penikaman, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Pemkot Makassar Tertibkan 167 Lapak PKL di Biringkanaya, Pedagang Direlokasi ke Area Baru

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:09 WITA

Ketua DPRD Makassar Supratman Ikuti Retret Nasional, Asah Visi Kepemimpinan Magelang

Selasa, 14 April 2026 - 18:52 WITA

Pasca Dibakar Massa Gedung Utama DPRD Sulsel Akan Segera Dirobohkan

Selasa, 14 April 2026 - 18:29 WITA

Disdukcapil Makassar Ungkap Dugaan Manipulasi Data WNA Asal China

Senin, 13 April 2026 - 18:29 WITA

Perumda Terminal Makassar Metro Genjot Pembenahan Fasilitas, Fokus pada Kenyamanan Penumpang

Kamis, 9 April 2026 - 20:22 WITA

Munafri Tegaskan Larangan Reklame di Pohon, Tegaskan Penataan Kota Lebih Tertib

Kamis, 9 April 2026 - 20:08 WITA

Ribut Saat Main Game Berujung Penikaman, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 9 April 2026 - 19:39 WITA

Pemkot Makassar Tertibkan 167 Lapak PKL di Biringkanaya, Pedagang Direlokasi ke Area Baru

Kamis, 9 April 2026 - 18:48 WITA

Harga Plastik di Makassar Melonjak, Omzet Pedagang Ikut Terdampak

Berita Terbaru