Hendak Kabur ke Palopo Luwu, Tim Unit Jatanras Polres Gowa Ringkus Pelaku Curat Yang Viral Di Medsos

- Admin

Jumat, 9 Februari 2024 - 19:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Gowa – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan Poros Bontoramba, Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa pada Kamis (25/1/2024).

Kedua pelaku Curas yang diamankan Satreskrim Polres Gowa yakni SY (32) dan MF (17) keduanya diketahui adalah warga Kabupaten Gowa. Sementara satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Sebagaimana diketahui bahwa aksi pencurian disalah satu toko milik korbannya dan sempat melukai korban dan terekam kamera CCTV saat melakukan aksinya. Kedua pelaku tersebut juga sempat viral di media sosial.

Adapun kronologis kejadian tersebut, awalnya korban menjaga toko jualan campurannya yang melayani pembeli 24 jam.

“Pada jam 03.00 dini hari datanglah pelaku yang berjumlah 3 orang yang mengendarai sepeda motor berboncengan 3 (tiga) langsung masuk kedalam toko milik korban dengan menggunakan topeng dan membawa parang serta balok dan mengancam korban,” ungkapnya lagi.

Kemudian, korban melakukan perlawananan yang mengakibatkan barang jualan miliknya megalami kerusakan dan korban mengalami luka terbuka 3 cm pada tangan kiri dan luka bengkak pada tangan kanan, selanjutnya pelaku melarikan diri setelah melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar S.Sos., S.H., M.H melalui Plt Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu mengatakan, berdasarkan adanya informasi yang diperoleh bahwa pelaku pencurian kekerasan dengan inisial SY dan MF akan berangkat menuju ke Kabupaten Luwu.

“Setelah menerima informasi itu, kemudian Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa bersama Unit Satreskrim Polsek Pallangga menuju ke beberapa perwakilan bus di Kota Maksssar untuk mencarai keberadaan pelaku,” ungkapnya.

Tidak sampai disitu, dan dari perwakilan bus tersebut diperoleh informasi bahwa bus yang ditumpangi pelaku sudah berangkat.

“Selanjutnya tim Jatanras berkordinasi dengan Jatanras Polres Maros untuk mencegat bus tersebut di Kota Maros dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Posko Jatanras Polres Gowa untuk diinterogasi,” terangnya.

Dirinya menambahkan, setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku tersebut mengaku bahwa kedua pelaku melakukan aksinya bersama satu orang rekannya lagi yang kini masih dalam pengengejaran petugas.

“Saat kedua pelaku diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Humas Polres Gowa

Berita Terkait

1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda
Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami
Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar
Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar
Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:18 WITA

Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:42 WITA

Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:10 WITA

Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:30 WITA

PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:36 WITA

Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi

Berita Terbaru