Holistik Institute: Polda metro Jaya telah Menjaga Marwah KPK sebagai lembaga Antirasuah

- Admin

Rabu, 29 November 2023 - 17:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar – Sejak Polda Metro Jaya Resmi Menyatakan dan Menetapkan  Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), membuat banyak kalangan terkejut hingga memberikan respon yang negatif dan tentunya mengancam citra Komisi Pemberantas Korupsi atau yang kerap disebut KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan apapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Menurut ketua umum Holistik Institute M. Nur Latuconsina. SH. MH. “Telah Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara Firly Bahuri selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

Adapun runut Fakta Permulaan Firly Bahuri dinyatakan terlibat dalam kasus tersebut :
1.  dimulai dari digeledahnya  rumah tersangka pada Kamis, 26 Oktober 2023 yang dimana rumah Firli yang digeledah adalah rumah singgah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
2. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah pribadinya di Vila Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
3. Dilanjut dengan adanya penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yaitu sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri. Barang bukti tersebut perihal penukaran mata uang dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD). Barang bukti lain yang disita adalah sejumlah handphone, mobil, flashdisk dan barang bukti lainnya. Namun, dia tidak menjelaskan kepemilikan barang bukti itu.
4. Serta, pihaknya juga menyita turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

Setelah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Firly Bahuri selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” tegas M. Nur Latuconsina (ketua umum holistik Institute) yang juga berprofesi sebagai Lawyers

Sebagai lembaga antirasuah, kata latuconsina, KPK tak boleh melakukan tindakan apa pun yang masuk dalam klasifikasi menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Terlebih, lanjutnya, KPK seharusnya merasa sangat terbantu melalui proses hukum ini.

Terkait Isu liar bahwa Irjen. Pol. Karyoto selaku kapolda metro Jaya mengarahkan SYL untuk buat laporan pemerasan, Latuconsina menilai bahwa Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pada tahapan ini seseorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang didapat dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Berdasarkan bukti permulaan ini kemudian seseorang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Ini jelas dan terang bahwa tidak ada keterlibatan Polda metro Jaya untuk mengarahkan SYL dalam membuat laporan pemerasan.

Lanjut Latuconsina, Bahwa Dengan adanya aksi serta respon langsung dari masyarakat hingga yang menyatakan dengan tegas bahwa kecewa terhadap Firly Bahuri yang sekaligus menyinggung seharusnya KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) berintegritas serta sebagai sebuah lembaga yang didesain untuk pemberantas tindak korupsi di Indonesia.
Atas resminya FB ditetapkan sebagai tersangka, Latuconsina berharap akan ada respon cepat dari pemerintah yang berwenang untuk dapat dengan sigap dan tegas menanggapi dan menangani kasus ini secepatnya.

“M. Nur Latuconsina meyakini publilk akan melihat surat penangkapan sebagai upaya kepolisian untuk menunjukan keadilan di mata hukum,” tutupnya.

Berita Terkait

Sidang Perdana Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental Digelar Hari Ini!
Viral Postingan Oknum Satgas PPKS Unhas Diduga Bela Dosen Pelaku Pelecehan Seksual
Kronologi Dosen Unhas Tega Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Minta Pejabat Lapas Tanjung Raja Dinonaktifkan untuk Pemeriksaan Terkait Video Pesta Narkoba
Satreskrim Polrestabes Makassar Tangkap Lima Bandar Judi Online Berteknologi Robot, Raup Keuntungan Rp 700 Juta
Petugas Gabungan Gerebek Rumah Pengusaha Skincare di Parepare, Temukan Ribuan Produk Ilegal
Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto Ditangkap: Paksa Siswa SMA Sujud & Gonggong, Terlibat TPPU
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pelaku KDRT yang Sempat Melarikan Diri

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 07:46 WITA

Sidang Perdana Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental Digelar Hari Ini!

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:28 WITA

Viral Postingan Oknum Satgas PPKS Unhas Diduga Bela Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

Selasa, 19 November 2024 - 19:59 WITA

Kronologi Dosen Unhas Tega Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi

Selasa, 19 November 2024 - 16:44 WITA

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Minta Pejabat Lapas Tanjung Raja Dinonaktifkan untuk Pemeriksaan Terkait Video Pesta Narkoba

Selasa, 19 November 2024 - 07:41 WITA

Satreskrim Polrestabes Makassar Tangkap Lima Bandar Judi Online Berteknologi Robot, Raup Keuntungan Rp 700 Juta

Sabtu, 16 November 2024 - 12:48 WITA

Petugas Gabungan Gerebek Rumah Pengusaha Skincare di Parepare, Temukan Ribuan Produk Ilegal

Jumat, 15 November 2024 - 12:57 WITA

Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto Ditangkap: Paksa Siswa SMA Sujud & Gonggong, Terlibat TPPU

Jumat, 15 November 2024 - 06:24 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pelaku KDRT yang Sempat Melarikan Diri

Berita Terbaru