Keterbukaan Informasi Keuangan Polrestabes Makassar Disengketakan, Pemohon Cabut Permohonan

- Admin

Minggu, 6 Agustus 2023 - 11:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Yayasan the grEEnIndonesia selaku Pemohon dengan Polrestabes Makassar selaku Termohon berakhir setelah Majelis Komisioner Komisi Informasi

Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Yayasan the grEEnIndonesia selaku Pemohon dengan Polrestabes Makassar selaku Termohon berakhir setelah Majelis Komisioner Komisi Informasi

Mufasyahnews.com, Makassar – Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Yayasan the grEEnIndonesia selaku Pemohon dengan Polrestabes Makassar selaku Termohon berakhir setelah Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel) menyatakan menerima pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan Pemohon di tengah-tengah persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang KI Prov. Sulsel, Jumat (04/08/2023). 

Berkas pencabutan permohonan tersebut tertuang di dalam surat yang dibuat oleh Yayasan the grEEnIndonesia dengan Nomor: 29/TGFI-Mail.doc/2023 tertanggal 1 Agustus 2023.

Ketua Majelis Fauziah Erwin dengan didampingi oleh Anggota Majelis Pahir Halim dan Khaerul Mannan, mengagendakan pembacaan penetapan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut pada pekan depan.

Sebelumnya, Majelis Komisioner membacakan ringkasan informasi yang menjadi pokok sengketa, antara lain salinan dokumen Rencana Kerja Anggaran dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Polrestabes Makassar Tahun 2021-2023, Laporan Hasil Pemeriksaan Pertanggungjawaban Pengggunaan Anggaran Polrestabes yang telah disampaikan BPK RI, dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kapolrestabes Makassar tahun 2021-2023.

Ditemui selepas sidang, perwakilan Yayasan the grEEnIndonesia Muh. Ridwan Q menyampaikan bahwa pada dasarnya terdapat miskomunikasi di internal lembaganya terkait status permohonan informasi di Polrestabes Makassar. Menurutnya, pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi dilakukan lembaganya tanpa melakukan koordinasi internal terlebih dahulu.

“Karena sebenarnya substansi yang kita minta sudah mau diberikan oleh Polrestabes, tetapi ada terjadi transisi yaitu pergantian Kapolrestabes Makassar. Kapolrestabes yang baru sementara siapkan semua informasi publik yang kita minta. Tetapi ketua kami tidak tahu bahwa sudah ada pembicaraan, bahwa apa yang menjadi substansi di surat sudah dibicarakan dengan Polrestabes, bahwa akan disiapkan,” kata Muh. Ridwan.

Sementara itu, perwakilan Polrestabes Makassar Reski Ospiah juga membenarkan adanya miskomunikasi terkait permohonan penyelesaian sengketa informasi yang dilayangkan tersebut.

“Rencana datanya akan diberikan tetapi terlanjur terjadi sengketa informasi. Apalagi kita ada pergantian pimpinan, jadi disposisi itu berbeda dari pimpinan awal dengan pimpinan sekarang. Makanya yang saya lihat di gugatannya itu di bulan Februari dimasukkan, tapi koordinasi pihak humas (Polrestabes) itu tetap berjalan dengan mereka,” jelasnya.

Ditambahkannya lagi bahwa pihaknya memahami betul adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, meskipun Polrestabes Makassar belum membentuk kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Kita terbuka, (informasi) ditempel di setiap dinding, kita transparan. Kita sangat mengapresiasi keterbukaan informasi itu,” tambahnya.

Senada, perwakilan Polrestabes Makassar lainnya Sukri merasa bangga dengan persidangan yang digelar serta menerima niat baik pemohon untuk mencabut laporannya.

“Adapun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik itu sangat kami hargai dan apresiasi dan prinsip keterbukaan sudah kita lakukan, informasi publik sudah ditempel di masing-masing ruangan untuk umum,” tutupnya.

Berita Terkait

Ketua DPRD Makassar Supratman Ikuti Retret Nasional, Asah Visi Kepemimpinan Magelang
Pasca Dibakar Massa Gedung Utama DPRD Sulsel Akan Segera Dirobohkan
Juru Parkir Liar Resahkan Warga di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar
Disdukcapil Makassar Ungkap Dugaan Manipulasi Data WNA Asal China
Perumda Terminal Makassar Metro Genjot Pembenahan Fasilitas, Fokus pada Kenyamanan Penumpang
Munafri Tegaskan Larangan Reklame di Pohon, Tegaskan Penataan Kota Lebih Tertib
Ribut Saat Main Game Berujung Penikaman, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Pemkot Makassar Tertibkan 167 Lapak PKL di Biringkanaya, Pedagang Direlokasi ke Area Baru

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:09 WITA

Ketua DPRD Makassar Supratman Ikuti Retret Nasional, Asah Visi Kepemimpinan Magelang

Selasa, 14 April 2026 - 18:52 WITA

Pasca Dibakar Massa Gedung Utama DPRD Sulsel Akan Segera Dirobohkan

Selasa, 14 April 2026 - 18:29 WITA

Disdukcapil Makassar Ungkap Dugaan Manipulasi Data WNA Asal China

Senin, 13 April 2026 - 18:29 WITA

Perumda Terminal Makassar Metro Genjot Pembenahan Fasilitas, Fokus pada Kenyamanan Penumpang

Kamis, 9 April 2026 - 20:22 WITA

Munafri Tegaskan Larangan Reklame di Pohon, Tegaskan Penataan Kota Lebih Tertib

Kamis, 9 April 2026 - 20:08 WITA

Ribut Saat Main Game Berujung Penikaman, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 9 April 2026 - 19:39 WITA

Pemkot Makassar Tertibkan 167 Lapak PKL di Biringkanaya, Pedagang Direlokasi ke Area Baru

Kamis, 9 April 2026 - 18:48 WITA

Harga Plastik di Makassar Melonjak, Omzet Pedagang Ikut Terdampak

Berita Terbaru