Keterbukaan Informasi Keuangan Polrestabes Makassar Disengketakan, Pemohon Cabut Permohonan

- Admin

Minggu, 6 Agustus 2023 - 11:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Yayasan the grEEnIndonesia selaku Pemohon dengan Polrestabes Makassar selaku Termohon berakhir setelah Majelis Komisioner Komisi Informasi

Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Yayasan the grEEnIndonesia selaku Pemohon dengan Polrestabes Makassar selaku Termohon berakhir setelah Majelis Komisioner Komisi Informasi

Mufasyahnews.com, Makassar – Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Yayasan the grEEnIndonesia selaku Pemohon dengan Polrestabes Makassar selaku Termohon berakhir setelah Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel) menyatakan menerima pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan Pemohon di tengah-tengah persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang KI Prov. Sulsel, Jumat (04/08/2023). 

Berkas pencabutan permohonan tersebut tertuang di dalam surat yang dibuat oleh Yayasan the grEEnIndonesia dengan Nomor: 29/TGFI-Mail.doc/2023 tertanggal 1 Agustus 2023.

Ketua Majelis Fauziah Erwin dengan didampingi oleh Anggota Majelis Pahir Halim dan Khaerul Mannan, mengagendakan pembacaan penetapan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut pada pekan depan.

Sebelumnya, Majelis Komisioner membacakan ringkasan informasi yang menjadi pokok sengketa, antara lain salinan dokumen Rencana Kerja Anggaran dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Polrestabes Makassar Tahun 2021-2023, Laporan Hasil Pemeriksaan Pertanggungjawaban Pengggunaan Anggaran Polrestabes yang telah disampaikan BPK RI, dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kapolrestabes Makassar tahun 2021-2023.

Ditemui selepas sidang, perwakilan Yayasan the grEEnIndonesia Muh. Ridwan Q menyampaikan bahwa pada dasarnya terdapat miskomunikasi di internal lembaganya terkait status permohonan informasi di Polrestabes Makassar. Menurutnya, pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi dilakukan lembaganya tanpa melakukan koordinasi internal terlebih dahulu.

“Karena sebenarnya substansi yang kita minta sudah mau diberikan oleh Polrestabes, tetapi ada terjadi transisi yaitu pergantian Kapolrestabes Makassar. Kapolrestabes yang baru sementara siapkan semua informasi publik yang kita minta. Tetapi ketua kami tidak tahu bahwa sudah ada pembicaraan, bahwa apa yang menjadi substansi di surat sudah dibicarakan dengan Polrestabes, bahwa akan disiapkan,” kata Muh. Ridwan.

Sementara itu, perwakilan Polrestabes Makassar Reski Ospiah juga membenarkan adanya miskomunikasi terkait permohonan penyelesaian sengketa informasi yang dilayangkan tersebut.

“Rencana datanya akan diberikan tetapi terlanjur terjadi sengketa informasi. Apalagi kita ada pergantian pimpinan, jadi disposisi itu berbeda dari pimpinan awal dengan pimpinan sekarang. Makanya yang saya lihat di gugatannya itu di bulan Februari dimasukkan, tapi koordinasi pihak humas (Polrestabes) itu tetap berjalan dengan mereka,” jelasnya.

Ditambahkannya lagi bahwa pihaknya memahami betul adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, meskipun Polrestabes Makassar belum membentuk kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Kita terbuka, (informasi) ditempel di setiap dinding, kita transparan. Kita sangat mengapresiasi keterbukaan informasi itu,” tambahnya.

Senada, perwakilan Polrestabes Makassar lainnya Sukri merasa bangga dengan persidangan yang digelar serta menerima niat baik pemohon untuk mencabut laporannya.

“Adapun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik itu sangat kami hargai dan apresiasi dan prinsip keterbukaan sudah kita lakukan, informasi publik sudah ditempel di masing-masing ruangan untuk umum,” tutupnya.

Berita Terkait

Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi Tampung Keluhan Warga Maricaya Soal Banjir dan Pelatihan Keterampilan
Bus Trans Sulsel: Inovasi Pj Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh, Transportasi Gratis yang Mendukung Mobilitas Warga dan Kebangkitan Angkutan Massal di Sulsel
Bulan Kesehatan Gigi Nasional 2024: “Berani Unjuk Gigi, Dukung Senyum Indonesia Lebih Kuat”
Teknologi Pepsodent AI Denta-Scan Lengkapi Layanan Konsultasi Gigi Online “Tanya Dokter Gigi by Pepsodent”
Gelar Apel Pagi, Camat Bontoala Tegaskan Untuk Tingkatkan Kinerja dan Kekompakan Dalam Melayani Masyarakat
Daeng Manye-Hengky Yasin Unggul di Pilkada Takalar Berdasarkan Hitung Cepat JSI
Hati Damai Unggul di Quick Count Pilkada Gowa 2024, Raih 53,02 Persen Suara Berpotensi Pimpin Gowa
Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar 2024: Natsir Ali – Muhtar (NAM) Unggul Dalam Hasil Quick Count!

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 23:52 WITA

Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi Tampung Keluhan Warga Maricaya Soal Banjir dan Pelatihan Keterampilan

Senin, 2 Desember 2024 - 20:11 WITA

Bus Trans Sulsel: Inovasi Pj Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh, Transportasi Gratis yang Mendukung Mobilitas Warga dan Kebangkitan Angkutan Massal di Sulsel

Senin, 2 Desember 2024 - 16:44 WITA

Bulan Kesehatan Gigi Nasional 2024: “Berani Unjuk Gigi, Dukung Senyum Indonesia Lebih Kuat”

Senin, 2 Desember 2024 - 09:44 WITA

Gelar Apel Pagi, Camat Bontoala Tegaskan Untuk Tingkatkan Kinerja dan Kekompakan Dalam Melayani Masyarakat

Rabu, 27 November 2024 - 22:01 WITA

Daeng Manye-Hengky Yasin Unggul di Pilkada Takalar Berdasarkan Hitung Cepat JSI

Rabu, 27 November 2024 - 21:46 WITA

Hati Damai Unggul di Quick Count Pilkada Gowa 2024, Raih 53,02 Persen Suara Berpotensi Pimpin Gowa

Rabu, 27 November 2024 - 19:49 WITA

Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar 2024: Natsir Ali – Muhtar (NAM) Unggul Dalam Hasil Quick Count!

Rabu, 27 November 2024 - 16:59 WITA

Konsolidasi Pemuda NAM: Langkah Awal Solidaritas Pemuda Selayar

Berita Terbaru

Screenshot

Pemilu

Aksi Mahasiswa Papua di Makassar Ricuh, 2 Polisi Luka

Senin, 2 Des 2024 - 19:10 WITA