Keterbukaan Informasi Keuangan Polrestabes Makassar Disengketakan, Pemohon Cabut Permohonan

- Admin

Minggu, 6 Agustus 2023 - 11:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Yayasan the grEEnIndonesia selaku Pemohon dengan Polrestabes Makassar selaku Termohon berakhir setelah Majelis Komisioner Komisi Informasi

Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Yayasan the grEEnIndonesia selaku Pemohon dengan Polrestabes Makassar selaku Termohon berakhir setelah Majelis Komisioner Komisi Informasi

Mufasyahnews.com, Makassar – Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Yayasan the grEEnIndonesia selaku Pemohon dengan Polrestabes Makassar selaku Termohon berakhir setelah Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel) menyatakan menerima pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan Pemohon di tengah-tengah persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang KI Prov. Sulsel, Jumat (04/08/2023). 

Berkas pencabutan permohonan tersebut tertuang di dalam surat yang dibuat oleh Yayasan the grEEnIndonesia dengan Nomor: 29/TGFI-Mail.doc/2023 tertanggal 1 Agustus 2023.

Ketua Majelis Fauziah Erwin dengan didampingi oleh Anggota Majelis Pahir Halim dan Khaerul Mannan, mengagendakan pembacaan penetapan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut pada pekan depan.

Sebelumnya, Majelis Komisioner membacakan ringkasan informasi yang menjadi pokok sengketa, antara lain salinan dokumen Rencana Kerja Anggaran dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Polrestabes Makassar Tahun 2021-2023, Laporan Hasil Pemeriksaan Pertanggungjawaban Pengggunaan Anggaran Polrestabes yang telah disampaikan BPK RI, dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kapolrestabes Makassar tahun 2021-2023.

Ditemui selepas sidang, perwakilan Yayasan the grEEnIndonesia Muh. Ridwan Q menyampaikan bahwa pada dasarnya terdapat miskomunikasi di internal lembaganya terkait status permohonan informasi di Polrestabes Makassar. Menurutnya, pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi dilakukan lembaganya tanpa melakukan koordinasi internal terlebih dahulu.

“Karena sebenarnya substansi yang kita minta sudah mau diberikan oleh Polrestabes, tetapi ada terjadi transisi yaitu pergantian Kapolrestabes Makassar. Kapolrestabes yang baru sementara siapkan semua informasi publik yang kita minta. Tetapi ketua kami tidak tahu bahwa sudah ada pembicaraan, bahwa apa yang menjadi substansi di surat sudah dibicarakan dengan Polrestabes, bahwa akan disiapkan,” kata Muh. Ridwan.

Sementara itu, perwakilan Polrestabes Makassar Reski Ospiah juga membenarkan adanya miskomunikasi terkait permohonan penyelesaian sengketa informasi yang dilayangkan tersebut.

“Rencana datanya akan diberikan tetapi terlanjur terjadi sengketa informasi. Apalagi kita ada pergantian pimpinan, jadi disposisi itu berbeda dari pimpinan awal dengan pimpinan sekarang. Makanya yang saya lihat di gugatannya itu di bulan Februari dimasukkan, tapi koordinasi pihak humas (Polrestabes) itu tetap berjalan dengan mereka,” jelasnya.

Ditambahkannya lagi bahwa pihaknya memahami betul adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, meskipun Polrestabes Makassar belum membentuk kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Kita terbuka, (informasi) ditempel di setiap dinding, kita transparan. Kita sangat mengapresiasi keterbukaan informasi itu,” tambahnya.

Senada, perwakilan Polrestabes Makassar lainnya Sukri merasa bangga dengan persidangan yang digelar serta menerima niat baik pemohon untuk mencabut laporannya.

“Adapun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik itu sangat kami hargai dan apresiasi dan prinsip keterbukaan sudah kita lakukan, informasi publik sudah ditempel di masing-masing ruangan untuk umum,” tutupnya.

Berita Terkait

Wali Kota Makassar Hadiri Buka Puasa Bersama Kedubes Arab Saudi di Masjid Kubah 99
Pimpinan dan Dosen UMI Safari Ramadhan 5 Mesjid Desa Tamangapa Pangkep
Jaminan Sosial untuk Pekerja, Kesejahteraan Masa Depan: Komitmen Ashabul Kahfi dalam Perlindungan Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Salat Subuh di Maccini Sombala, Wali Kota Makassar Tekankan Pentingnya Keharmonisan Masyarakat
KAMP Gelar Buka Puasa Bersama Andi Makmur Burhanuddin: Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial
Wakil Wali Kota Makassar Pimpin Persiapan Delegasi untuk Rakernas XVIII APEKSI & Indonesia City Expo 2025
Wali Kota Makassar Perkuat Sinergi dengan Kejari Makassar
Dorong Pembangunan Inklusif, Musrenbang RKPD 2026 Makassar Tekankan Isu Strategis Sesuai Visi Kota

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:26 WITA

Wali Kota Makassar Hadiri Buka Puasa Bersama Kedubes Arab Saudi di Masjid Kubah 99

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:18 WITA

Pimpinan dan Dosen UMI Safari Ramadhan 5 Mesjid Desa Tamangapa Pangkep

Minggu, 16 Maret 2025 - 08:14 WITA

Jaminan Sosial untuk Pekerja, Kesejahteraan Masa Depan: Komitmen Ashabul Kahfi dalam Perlindungan Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:27 WITA

Salat Subuh di Maccini Sombala, Wali Kota Makassar Tekankan Pentingnya Keharmonisan Masyarakat

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:23 WITA

Wakil Wali Kota Makassar Pimpin Persiapan Delegasi untuk Rakernas XVIII APEKSI & Indonesia City Expo 2025

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:16 WITA

Wali Kota Makassar Perkuat Sinergi dengan Kejari Makassar

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:13 WITA

Dorong Pembangunan Inklusif, Musrenbang RKPD 2026 Makassar Tekankan Isu Strategis Sesuai Visi Kota

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:56 WITA

Ketua DPRD Makassar Supratman, Serap Aspirasi Warga dalam Reses Kedua Tahun Sidang 2024/2025

Berita Terbaru