Keterbukaan Informasi Keuangan Polrestabes Makassar Disengketakan, Pemohon Cabut Permohonan

- Admin

Minggu, 6 Agustus 2023 - 11:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Yayasan the grEEnIndonesia selaku Pemohon dengan Polrestabes Makassar selaku Termohon berakhir setelah Majelis Komisioner Komisi Informasi

Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Yayasan the grEEnIndonesia selaku Pemohon dengan Polrestabes Makassar selaku Termohon berakhir setelah Majelis Komisioner Komisi Informasi

Mufasyahnews.com, Makassar – Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Yayasan the grEEnIndonesia selaku Pemohon dengan Polrestabes Makassar selaku Termohon berakhir setelah Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel) menyatakan menerima pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan Pemohon di tengah-tengah persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang KI Prov. Sulsel, Jumat (04/08/2023). 

Berkas pencabutan permohonan tersebut tertuang di dalam surat yang dibuat oleh Yayasan the grEEnIndonesia dengan Nomor: 29/TGFI-Mail.doc/2023 tertanggal 1 Agustus 2023.

Ketua Majelis Fauziah Erwin dengan didampingi oleh Anggota Majelis Pahir Halim dan Khaerul Mannan, mengagendakan pembacaan penetapan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut pada pekan depan.

Sebelumnya, Majelis Komisioner membacakan ringkasan informasi yang menjadi pokok sengketa, antara lain salinan dokumen Rencana Kerja Anggaran dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Polrestabes Makassar Tahun 2021-2023, Laporan Hasil Pemeriksaan Pertanggungjawaban Pengggunaan Anggaran Polrestabes yang telah disampaikan BPK RI, dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kapolrestabes Makassar tahun 2021-2023.

Ditemui selepas sidang, perwakilan Yayasan the grEEnIndonesia Muh. Ridwan Q menyampaikan bahwa pada dasarnya terdapat miskomunikasi di internal lembaganya terkait status permohonan informasi di Polrestabes Makassar. Menurutnya, pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi dilakukan lembaganya tanpa melakukan koordinasi internal terlebih dahulu.

“Karena sebenarnya substansi yang kita minta sudah mau diberikan oleh Polrestabes, tetapi ada terjadi transisi yaitu pergantian Kapolrestabes Makassar. Kapolrestabes yang baru sementara siapkan semua informasi publik yang kita minta. Tetapi ketua kami tidak tahu bahwa sudah ada pembicaraan, bahwa apa yang menjadi substansi di surat sudah dibicarakan dengan Polrestabes, bahwa akan disiapkan,” kata Muh. Ridwan.

Sementara itu, perwakilan Polrestabes Makassar Reski Ospiah juga membenarkan adanya miskomunikasi terkait permohonan penyelesaian sengketa informasi yang dilayangkan tersebut.

“Rencana datanya akan diberikan tetapi terlanjur terjadi sengketa informasi. Apalagi kita ada pergantian pimpinan, jadi disposisi itu berbeda dari pimpinan awal dengan pimpinan sekarang. Makanya yang saya lihat di gugatannya itu di bulan Februari dimasukkan, tapi koordinasi pihak humas (Polrestabes) itu tetap berjalan dengan mereka,” jelasnya.

Ditambahkannya lagi bahwa pihaknya memahami betul adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, meskipun Polrestabes Makassar belum membentuk kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Kita terbuka, (informasi) ditempel di setiap dinding, kita transparan. Kita sangat mengapresiasi keterbukaan informasi itu,” tambahnya.

Senada, perwakilan Polrestabes Makassar lainnya Sukri merasa bangga dengan persidangan yang digelar serta menerima niat baik pemohon untuk mencabut laporannya.

“Adapun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik itu sangat kami hargai dan apresiasi dan prinsip keterbukaan sudah kita lakukan, informasi publik sudah ditempel di masing-masing ruangan untuk umum,” tutupnya.

Berita Terkait

Kadis Sosial Dampingi Wali Kota Makassar dalam Kegiatan Khitanan Massal dan Donor Darah Gratis
Sekdis Sosial Makassar Hadiri Pembukaan Talent Scouting “Mendobrak Batas” untuk Atlet Disabilitas
DPRD Makassar Soroti Ketidakjelasan Program Seragam Gratis Jelang Tahun Ajaran Baru
Makassar Menuju Kota Modern: Ducting Sharing Jadi Solusi Tata Kabel Kota
KHARISMA College Hadirkan 100 Beasiswa Pendidikan untuk Keluarga Mitra Grab di Makassar
Kabid Linjamsos Tinjau Pelayanan KIS dan DTSEN di Kecamatan, Pastikan Layanan Dinsos Makassar Tepat Sasaran
Wujud Kepedulian Sosial, Dinsos Dirikan Posko Anjal di 9 Lokasi Strategis
Gubernur Andi Sudirman Tinjau RSUD Labuang Baji, Dorong Revitalisasi Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:24 WITA

Kadis Sosial Dampingi Wali Kota Makassar dalam Kegiatan Khitanan Massal dan Donor Darah Gratis

Kamis, 10 Juli 2025 - 07:12 WITA

Sekdis Sosial Makassar Hadiri Pembukaan Talent Scouting “Mendobrak Batas” untuk Atlet Disabilitas

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:27 WITA

DPRD Makassar Soroti Ketidakjelasan Program Seragam Gratis Jelang Tahun Ajaran Baru

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:01 WITA

Makassar Menuju Kota Modern: Ducting Sharing Jadi Solusi Tata Kabel Kota

Senin, 7 Juli 2025 - 20:24 WITA

KHARISMA College Hadirkan 100 Beasiswa Pendidikan untuk Keluarga Mitra Grab di Makassar

Senin, 7 Juli 2025 - 15:41 WITA

Kabid Linjamsos Tinjau Pelayanan KIS dan DTSEN di Kecamatan, Pastikan Layanan Dinsos Makassar Tepat Sasaran

Senin, 7 Juli 2025 - 14:36 WITA

Wujud Kepedulian Sosial, Dinsos Dirikan Posko Anjal di 9 Lokasi Strategis

Minggu, 6 Juli 2025 - 13:08 WITA

Gubernur Andi Sudirman Tinjau RSUD Labuang Baji, Dorong Revitalisasi Layanan Kesehatan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

KPK Periksa Gubernur Khofifah Soal Dana Hibah Pokmas 2019–2022

Kamis, 10 Jul 2025 - 10:54 WITA

Hukum & Kriminal

Tom Lembong Nilai Jaksa Ubah Tuduhan dalam Kasus Impor Gula

Rabu, 9 Jul 2025 - 14:56 WITA