Mufasyahnews.com, Makassar – KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeluarkan peringatan keras kepada panitia pemilih kecamatan (PPK) untuk segera menyelesaikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024. Ancaman tersebut diungkapkan saat pembukaan acara rekapitulasi tingkat Kota Makassar di Hotel Grand Asia Makassar pada Jumat (1/3/3024). Hingga saat ini, baru hasil rekap dari 5 kecamatan yang diterima oleh KPU dari total 15 kecamatan di Makassar.
Anggota KPU Makassar, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa sebanyak 10 kecamatan telah melakukan rekapitulasi dan penetapan. Meskipun demikian, KPU tetap memulai rekap tingkat Kota Makassar karena telah menerima hasil rekap dari 5 kecamatan. Wahyuni berharap, 10 kecamatan lainnya dapat segera menyelesaikan proses administrasi mereka untuk diikutsertakan dalam rekap tingkat kota.
“Untuk kota Makassar sendiri kami memulai hari ini karena pertimbangan kami sudah ada kotak yang masuk dari 5 kecamatan, sehingga kita sudah bisa berjalan sambil menunggu kecamatan lain,” ungkap Wahyuni. KPU Makassar memberi tenggat waktu hingga Sabtu (2/3) untuk menyelesaikan proses rekapitulasi kecamatan. Jika tidak terpenuhi, KPU akan mengambil alih proses rekap tingkat kecamatan yang masih berlangsung.
Wahyuni juga mengungkapkan bahwa rekapitulasi kecamatan mengalami sejumlah kendala, terutama dalam hal penjumlahan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). “Hampir semua kecamatan sama masalahnya, misalnya di TPS salah menjumlah, mendata. Itu kalau ada seperti itu pasti dihitung ulang. Nah itu yang bikin lama,” Tutupnya.
KPU Makassar berharap agar semua pihak, terutama PPK, dapat bekerja sama untuk menyelesaikan proses rekapitulasi dengan cepat dan akurat. Keterlambatan dalam rekapitulasi dapat berdampak pada kelancaran proses Pemilu 2024 di Kota Makassar. KPU Makassar akan terus memantau dan memastikan kelancaran proses ini untuk menjaga integritas dan transparansi penyelenggaraan Pemilu. (M.YF)