Mufasyahnews.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memulai proses rekapitulasi hasil pemilu 2024 tingkat Kota. Sayangnya, serangkaian masalah terus muncul, termasuk tindakan merusak suara yang dilakukan oleh seorang oknum di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Jumat (1/3/2024).
Seorang anggota KPPS di TPS 45 Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, diduga kuat merusak lembaran kertas hak suara yang telah dipilih oleh warga selama pemilihan. Modus operandi pelaku terungkap saat hendak menghitung suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Makassar Dapil 5, di mana ia sengaja melubangi lembaran kertas suara menggunakan kuku.
Meskipun belum ada keterangan resmi dari pihak KPU atau Bawaslu, KPU Makassar mengakui bahwa sejak dimulainya rekapitulasi dari tingkat TPS hingga Kecamatan, berbagai insiden telah terjadi.
“Memang benar, sejak setelah pencoblosan, dalam proses rekapitulasi dari tingkat TPS oleh KPPS hingga ke tingkat Kecamatan oleh PPK, terjadi berbagai masalah, termasuk terkait suara Caleg,” ujar seorang perwakilan KPU Makassar, Jumat (1/3/2024).
Dia juga mengakui adanya kendala dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, seperti ketidaksesuaian antara jumlah suara akhir dengan jumlah pemilih dan data yang disampaikan oleh saksi.
“Misalnya, masalah kesalahan perhitungan, hampir semua kecamatan mengalami hal yang serupa. Jadi, jika angkanya tidak sesuai, surat suara harus dibuka kembali dan dihitung ulang untuk memastikan jumlah suara yang sah,” jelasnya.
KPU Makassar mengakui berbagai kendala sejak dimulainya rekapitulasi dari tingkat TPS hingga Kecamatan. Kendala utama melibatkan kesalahan perhitungan, terutama terkait suara Caleg. Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan juga mengalami kesulitan seperti ketidaksesuaian jumlah suara akhir dengan data pemilih dan saksi.
Seorang perwakilan KPU Makassar menjelaskan juga bahwa kesalahan perhitungan memerlukan penghitungan ulang suara, yang memakan waktu. Meskipun KPU memberikan batas waktu hingga Sabtu (2/3) untuk menyelesaikan rekapitulasi kecamatan, namun jika tidak terpenuhi, KPU Makassar akan mengambil alih proses rekapitulasi tingkat kecamatan.
Diketahui, salah seorang anggota KPPS di TPS 45 Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar diduga kuat merusak lembaran kertas hak suara yang telah dipilih oleh warga. Daerah Pemilihan (Dapil 5) Kota Makassar meliputi Kecamatan Mamajang, Tamalate, dan Mariso, yang dikenal sebagai Dapil Neraka bagi para Aktivis Politik.
Awalnya, gerak-gerik oknum tersebut terpantau oleh beberapa warga di sekitarnya. Tanpa menunggu, warga segera melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT, yang kemudian dilaporkan ke Ketua RW setempat.
Ketua RW 07, Marlina, saat mendengar laporan tersebut, langsung menuju lokasi kejadian dan mengutuk tindakan curang yang dilakukan oleh anggota KPPS yang dapat merugikan salah satu kandidat.
“Salah seorang warga melaporkan kepada saya bahwa seorang anggota KPPS berinisial SR sengaja merusak lembaran kertas hak suara dengan menggunakan kuku jari kelingkingnya,” ucapnya.
Marlina juga menduga bahwa tindakan anggota KPPS tersebut terkait dengan Caleg lainnya.
“Akibat tindakannya, setidaknya 65 surat suara dinyatakan batal, dan mayoritas suara berasal dari Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS),” Tutupnya. (Yadi/B)
Meski belum ada keterangan resmi dari pihak KPU atau Bawaslu terkait kasus merusak suara oleh anggota KPPS, pihak KPU Makassar berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan proses rekapitulasi dengan cepat dan akurat demi kelancaran Pemilu 2024 di Kota Makassar. (M.YF)