Mufasyahnews.com, Makassar – Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan adanya sejumlah kendala dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan bahwa sejak awal tahun 2025 hingga April, pihaknya menemukan berbagai persoalan di lapangan. Hal ini disebabkan oleh belum adanya dukungan kebijakan anggaran dan prosedur pelaksanaan yang memadai.
“Sejak Januari sampai April, kami mendapati banyak masalah di lapangan karena program ini belum dilandasi oleh kebijakan anggaran yang cukup,” jelas Yeka dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Yeka menambahkan, permasalahan ini terjadi akibat kurangnya kesiapan pemerintah dalam menjalankan program MBG. Proses perencanaan anggaran belum rampung hingga akhir Desember 2024, sehingga ketika program dijalankan pada awal 2025, masih banyak hambatan teknis yang dihadapi.
Tak hanya itu, Ombudsman juga mencatat adanya penyalahgunaan oleh oknum yang memanfaatkan program MBG. Ditemukan praktik percaloan oleh sejumlah pihak yang membentuk yayasan semata untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Merespons hal ini, BGN telah meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyederhanakan proses legalisasi yayasan, terutama bagi masyarakat yang bersedia membangun dan mengelola dapur penyedia makanan.
Sebagai langkah pengawasan, Ombudsman RI akan melakukan evaluasi langsung di 34 titik provinsi. Peninjauan ini bertujuan untuk menilai kinerja pelaksanaan program, termasuk kualitas makanan yang diberikan serta penerapan standar operasional oleh penyedia layanan dapur.
Menanggapi temuan Ombudsman, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap pengawasan dari lembaga manapun. Ia juga menyarankan agar pengawasan dilakukan secara rutin untuk memastikan anggaran dimanfaatkan secara tepat dan makanan yang disalurkan tetap berkualitas.
Ombudsman RI menegaskan komitmennya dalam memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan utamanya, yaitu memberikan akses makanan bergizi secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mencegah terjadinya praktik maladministrasi












