Mufasyahnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Salah satu dari lima tersangka tersebut adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan KPK menggelar ekspose perkara terkait kegiatan penyelidikan tertutup yang berlangsung di wilayah Bengkulu.
“Terkait kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, sore tadi telah dilakukan ekspose di tingkat pimpinan. Dari hasil itu diputuskan status hukum pihak-pihak yang diamankan, yakni lima orang sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).
Budi menjelaskan, dari lima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang sebagai pihak pemberi dan dua orang sebagai pihak penerima.
Ia memastikan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Namun, KPK belum membeberkan identitas empat tersangka lainnya.
Selain menetapkan lima tersangka, KPK juga mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan tersebut. Seluruh pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang dan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.












