Sikapi Pemberian Pangkat Kehormatan Dari Jokowi, KABIRO PPH PERMAHI DPC MAKASSAR Beri Analisa Hukum

- Admin

Sabtu, 2 Maret 2024 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala biro (KABIRO) penelitian dan pengembangan hukum Perhimpunan Mahasiswa hukum indonesia dewan pimpinan cabang makassar (PERMAHI DPC MAKASSAR), (02/02/2024). memberikan analsisa hukum terkait pemberian pangkat kehormatan prabowo subianto oleh presiden jokowidodo.

Kepala biro (KABIRO) penelitian dan pengembangan hukum Perhimpunan Mahasiswa hukum indonesia dewan pimpinan cabang makassar (PERMAHI DPC MAKASSAR), (02/02/2024). memberikan analsisa hukum terkait pemberian pangkat kehormatan prabowo subianto oleh presiden jokowidodo.

Mufasyahnews.com, Makassar – Kepala biro (KABIRO) penelitian dan pengembangan hukum Perhimpunan Mahasiswa hukum indonesia dewan pimpinan cabang makassar (PERMAHI DPC MAKASSAR), (02/02/2024). memberikan analsisa hukum terkait pemberian pangkat kehormatan prabowo subianto oleh presiden jokowidodo.

pada tanggal 21 Februari 2024 presiden jokowidodo menerbitkan keputusan presiden (keppres) dengan Nomor: 13/TNI/Tahun 2024 tentang penganugerahan pangkat secara istimewa berupa jendral kehormatan.

Alwi jayadi menganggap hal itu sangat kontrofersi dikarenakan tidak berlandaskan dengan aturan hukum, karena kenaikan pangkat dalam tubuh TNI seharusnya hanya diberikan kepada prajurit aktif, sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2009 tentantang gelar tanda jasa dan gelar kehormatan, terkhusus dalam pasal 33 ayat 3a yang menyatakan pemberian pangkat kehormatan hanya diberikan kepada prajurit aktif dan belum pensiun.

apalagi prabowo subianto di pensiunkan dari militer bukan karena usia namun karena di berhentikan sesuai dengan KEP/03/VIII/1998/DKP dan keppres No.62 Tahun 1998 hal ini tentunya akan menjadi pertanyaan besar ketika prabowo di beri pangkat kehormatan,

Alwi jayadi juga mengatakan bahwa negara kita adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 artinya untuk menjalankan roda bernegara harus mengikuti aturan hukum yang ada baik masyarakat sipil maupun pejabat negara, termasuk presiden sebagaimana dijelaskan dalam adagium hukum “potentia debet sequi justitiam, non antecedere” artinya “kekuasaan mengikuti hukum dan bukan sebaliknya” adagium itu berfungsi membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang sebab “potentia non est nisi ad bonum” “kekuasaan itu diberikan untuk kebaikan publik” dan juga “sequi debet potential justitiam, non praecedere” artinya “kekuasaan seharusnya mengikuti keadilan, bukan sebaliknya”.

disini berlaku postulat “inde datae leges ne fortiori omnia posset” yang berarti “hukum dibuat untuk membatasi kekuasaan para penguasa”, setiap tindakan negara berpijak pada asas legalitas, artinya harus berlandaskan dengan aturan yang jelas, perbuatan yang mempertontonkan kesewenang-wenangan bisa menjadi awal dari demoralitas pada kultur berbangsa dan bernegara kita, bukan tak boleh pemberian pangkat namu, seharusnya tak melanggar aturan baik secara konstitusi, ataupun etika dan moral.

Jokowi juga pernah menyampaikan dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR di kompleks perlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022) menyatakan bahwa pemerintah harus menjadikan pelanggaran HAM berat masa lalu untuk menjadi perhatian serius agar dapat segera di selesaikan, termasuk penculikan paksa 13 Aktivis 1997-1998 yang dimana Prabowo diduga terlibat dalam peristiwa itu, namun sampai hari ini pemerinta belum bisa memberikan kepastian hukum atas peristiwa tersebut, ketidak mampuan pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu hanya akan memperpanjang impunitas di Republik ini

Menurut saya Jokowi terlalu tergesa-gesa dalam pemberian jabatan itu padahal Masi banyak yang perlu dibenahi termasuk menuntaskan kasus HAM agar tidak menjadi utang moral pada bangsa dan negara, pemberian jabatan itu juga terkesan sangat politis apa lagi di momen seperti ini, hal itu bisa menjadi bola liar masyarakat dalam menginterpretasikan pemberian jabatan, Tegas Alwi Jayadi.

Berita Terkait

Pjs Wali Kota Makassar Arwin Azis Sampaikan Faktor-Faktor Penting Ini untuk Mewujudkan Suksesnya Pilkada 2024
Sekda Jufri Rahman Lantik Pejabat Fungsional DPMPTSP Sulsel
Mantap Tawwa! Pjs Wali Kota Arwin Azis Jadi Runner di Event Notary Run dan Kemenkes Fun Walk
Peran Tokoh Pemuda Kabupaten Pinrang Dalam Menjaga Netralitas Dan Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Buka Workshop Dakwah Digital, Plt Kadis Kominfo Makassar Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Teknologi Bijak
Relawan Pasangan Calon Kepala Daerah Usman Marham Mengajak Masyarakat Kabupaten Pinrang Agar Menjaga Pilkada Serentak Tetap Aman Dan Damai
Ketua MUI Kabupaten Pinrang : “Pilkada Serentak 2024 Sebagai Ajang Silaturahmi Dan Mempererat Kekompakan Masyarakat Beragama Disetiap Daerah”
Ketua KNPI Kabupaten Pinrang Hairuddin Tora Menghimbau Pentingnya Persatuan Pemuda Dalam Menjaga Pilkada 2024 Damai dan Tentram

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 20:35 WIB

Pjs Wali Kota Makassar Arwin Azis Sampaikan Faktor-Faktor Penting Ini untuk Mewujudkan Suksesnya Pilkada 2024

Selasa, 1 Oktober 2024 - 19:25 WIB

Sekda Jufri Rahman Lantik Pejabat Fungsional DPMPTSP Sulsel

Sabtu, 28 September 2024 - 19:45 WIB

Peran Tokoh Pemuda Kabupaten Pinrang Dalam Menjaga Netralitas Dan Kondusifitas Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 28 September 2024 - 13:39 WIB

Buka Workshop Dakwah Digital, Plt Kadis Kominfo Makassar Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Teknologi Bijak

Jumat, 27 September 2024 - 19:17 WIB

Relawan Pasangan Calon Kepala Daerah Usman Marham Mengajak Masyarakat Kabupaten Pinrang Agar Menjaga Pilkada Serentak Tetap Aman Dan Damai

Jumat, 27 September 2024 - 18:02 WIB

Ketua MUI Kabupaten Pinrang : “Pilkada Serentak 2024 Sebagai Ajang Silaturahmi Dan Mempererat Kekompakan Masyarakat Beragama Disetiap Daerah”

Jumat, 27 September 2024 - 17:34 WIB

Ketua KNPI Kabupaten Pinrang Hairuddin Tora Menghimbau Pentingnya Persatuan Pemuda Dalam Menjaga Pilkada 2024 Damai dan Tentram

Jumat, 27 September 2024 - 13:36 WIB

Pjs Wali Kota Makassar Pesankan Teladani 4 Sifat Rasulullah di Maulid Nabi Muhammad SAW

Berita Terbaru

Uncategorized

Ada Apa Relawan Gesit dan Pelatihan Jurnalistik?

Senin, 30 Sep 2024 - 07:17 WIB