Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Mengamankan Buronan Inisial MS di Kabupaten Barru

- Admin

Rabu, 23 Agustus 2023 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Barru, berhasil mengamankan 1 (satu) orang Buronan

Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Barru, berhasil mengamankan 1 (satu) orang Buronan

Mufasyahnews.com, Barru – Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Barru, berhasil mengamankan 1 (satu) orang Buronan atas nama Terdakwa MUNIR BIN SENNANG (58 Tahun) asal Kejaksaan Negeri Barru dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengembangan Agribisnis Holtikultura Kab.Barru TA 2003.

Pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 4.45 wita, bertempat di Dusun Rumpia Desa Kemiri Kecamatan Balusu Kabupaten Barru.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 372K/Pid.Sus/2011 tanggal 20 April 2011.

Dengan amar putusan yaitu : menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Munir Bin Sennang berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.475.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka Terdakwa dipina penjara selama 3 (tiga) bulan.

Bahwa Terdakwa MUNIR BIN SENNANG ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Barru berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-03/P.4.21/FU.1/03/2023 tanggal 14 Maret 2023, selanjutnya Terdakwa MUNIR BIN SENNANG ditetapkan DPO Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barru No.R-96/P.4.21/Dip.4/08/2023, tanggL 14 Agustus 2023.

Setelah Terdakwa mengetahui  bahwa ia ditetapkan sebagai DPO Kejari Barru maka Terdakwa MUNIR BIN SENNANG melarikan diri ke daerah Ampalas Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat untuk  mengasingkan diri sambil berkebun cengkeh diatas puncak gunung, setelah memantau situasi terasa aman maka Terdakwa Kembali ke Kabupaten Barru namun Tim Tabur mendapatkan informasi kedatangan Terdakwa MUNIR BIN SENNANG memasuki wilayah Sulawesi Selatan.

Sebelum mengamankan Buronan Terdakwa MUNIR BIN SENNANG, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya, selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023, pada pukul 4.45 wita Tim Tabur berhasil mengamankan Buronan MUNIR BIN SENNANG ditempat persembunyiannya di Dusun Rumpia Desa Kemiri Kecamatan Balusu Kabupaten Barru, Selanjutnya Buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barru.

Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH,  meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”.

Berita Terkait

Aliansi BEM dan OKP Jeneponto Kawal Putusan MK dengan Surat Pernyataan Bersama
Mahasiswa LP3I Makassar Menjadi Korban Penyerangan OTK Seusai Nonton Konser
Siswa SMAN 11 Makassar Diintimidasi dan Diancam Oleh Kepsek, Ada Apa?
Pastikan Pelantikan, PC IMM Maktim 2024-2025 telah terima SK Rekomendasi PD Muhammadiyah Makassar
Leptan Nusantara, Lakukan Aksi Unjuk Rasa Menolak Hadirnya W Super Club Kota Makassar
Aliansi Pemuda Mahasiswa Pesisir AMATIR Seruduk Polda Sulsel dan Ditpolairud Polda Sulsel
Konferensi Pers Ahli Waris Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai Terkait Eksekusi Lahan di Jalan Cendrawasih Makassar
Ops Cipta Kondisi Malam Minggu, Polisi Jaring 20 Unit Sepeda Motor KNALPOT BRONG RACING

Berita Terkait

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:34 WIB

Aliansi BEM dan OKP Jeneponto Kawal Putusan MK dengan Surat Pernyataan Bersama

Minggu, 18 Agustus 2024 - 21:55 WIB

Mahasiswa LP3I Makassar Menjadi Korban Penyerangan OTK Seusai Nonton Konser

Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:12 WIB

Siswa SMAN 11 Makassar Diintimidasi dan Diancam Oleh Kepsek, Ada Apa?

Jumat, 28 Juni 2024 - 05:34 WIB

Pastikan Pelantikan, PC IMM Maktim 2024-2025 telah terima SK Rekomendasi PD Muhammadiyah Makassar

Jumat, 31 Mei 2024 - 16:40 WIB

Leptan Nusantara, Lakukan Aksi Unjuk Rasa Menolak Hadirnya W Super Club Kota Makassar

Senin, 27 Mei 2024 - 18:13 WIB

Aliansi Pemuda Mahasiswa Pesisir AMATIR Seruduk Polda Sulsel dan Ditpolairud Polda Sulsel

Rabu, 22 Mei 2024 - 09:17 WIB

Konferensi Pers Ahli Waris Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai Terkait Eksekusi Lahan di Jalan Cendrawasih Makassar

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:07 WIB

Ops Cipta Kondisi Malam Minggu, Polisi Jaring 20 Unit Sepeda Motor KNALPOT BRONG RACING

Berita Terbaru