Tak Cukup Bukti, KPK Bebaskan Wabup Rejang Lebong Hendri Praja dari Kasus OTT

- Admin

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com,  Jakarta  – Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja dipastikan tidak menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Hendri yang sempat diamankan dalam operasi tersebut kini telah dilepaskan setelah pemeriksaan oleh penyidik.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Hendri Praja tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik tidak menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam perkara tersebut.

“Betul (tidak ditetapkan tersangka). Sudah (dilepaskan),” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).

Menurut Fitroh, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak adanya alat bukti yang memadai untuk menjerat Hendri Praja dalam kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu.

“Ya (alasannya) karena dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Sementara itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam OTT yang berlangsung di wilayah Bengkulu. Salah satu tersangka yang diumumkan adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penetapan tersangka diputuskan setelah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan KPK.

“Terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).

Budi menyebutkan, dari lima tersangka tersebut, tiga orang berperan sebagai pihak pemberi suap dan dua lainnya sebagai pihak penerima.

“Di mana lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa salah satu tersangka penerima adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

“Ya, salah satu (tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari),” tambahnya.

KPK hingga kini belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara dalam OTT tersebut. Lembaga antirasuah itu menyatakan detail kasus akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.

Berita Terkait

Ketegangan Hormuz Memanas, Iran Diduga Pasang Ranjau Laut
OTT KPK di Bengkulu Berujung Penetapan Lima Tersangka, Termasuk Bupati Rejang Lebong
80% Lokasi Terdampak Bencana di Sumatera Kini Bebas Lumpur
Longsor Gunung Sampah di TPA Bantar Gebang Kembali Menelan Korban Jiwa
Konflik AS–Israel dan Iran Berpotensi Tekan Ekonomi Indonesia
Iran Sebut 1.322 Warga Sipil Tewas dalam Serangan AS-Israel
Prabowo Siap Tarik Indonesia dari Board of Peace Jika Tak Bantu Kemerdekaan Palestina
Menlu Ungkap 15 WNI di Iran Akan Dievakuasi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:18 WITA

Ketegangan Hormuz Memanas, Iran Diduga Pasang Ranjau Laut

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:48 WITA

Tak Cukup Bukti, KPK Bebaskan Wabup Rejang Lebong Hendri Praja dari Kasus OTT

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:13 WITA

OTT KPK di Bengkulu Berujung Penetapan Lima Tersangka, Termasuk Bupati Rejang Lebong

Senin, 9 Maret 2026 - 20:37 WITA

Longsor Gunung Sampah di TPA Bantar Gebang Kembali Menelan Korban Jiwa

Senin, 9 Maret 2026 - 16:58 WITA

Konflik AS–Israel dan Iran Berpotensi Tekan Ekonomi Indonesia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:04 WITA

Iran Sebut 1.322 Warga Sipil Tewas dalam Serangan AS-Israel

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:13 WITA

Prabowo Siap Tarik Indonesia dari Board of Peace Jika Tak Bantu Kemerdekaan Palestina

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:21 WITA

Menlu Ungkap 15 WNI di Iran Akan Dievakuasi

Berita Terbaru

Ilustrasi ranjau laut. Foto: Naval Institute

Nasional

Ketegangan Hormuz Memanas, Iran Diduga Pasang Ranjau Laut

Rabu, 11 Mar 2026 - 19:18 WITA