Mufasyahnews.com, Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini berstatus tahanan rumah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengalihkan penahanannya dari rumah tahanan (rutan). Pengalihan tersebut dilakukan sejak Kamis (19/3) malam, setelah sebelumnya Yaqut ditahan selama tujuh hari di Rutan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa perubahan status penahanan dilakukan oleh penyidik dan bersifat sementara. Menurutnya, pengalihan ini bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan, melainkan atas permohonan pihak keluarga yang telah diproses dan dikabulkan oleh KPK.
Sementara itu, pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menegaskan kliennya selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia menyebut Yaqut selalu mendukung penuh langkah penyidikan yang dilakukan KPK.
“Selama ini Gus Yaqut sangat kooperatif dan mendukung proses penyidikan,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2026).
Menanggapi alasan pengajuan pengalihan penahanan oleh keluarga, Dodi tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya menegaskan bahwa Yaqut tetap menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan.
Informasi mengenai pengalihan status penahanan Yaqut sempat mencuat setelah keberadaannya tidak lagi ditemukan di Rutan KPK. Hal itu pertama kali diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer, usai menjenguk suaminya pada momen Lebaran, Sabtu (21/3).
KPK kemudian memberikan penjelasan resmi pada malam harinya, memastikan bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum membeberkan secara rinci alasan di balik keputusan tersebut, selain menyebut adanya permohonan dari pihak keluarga.












