Gus Yaqut Dipindah ke Tahanan Rumah, KPK: Bersifat Sementara

- Admin

Minggu, 22 Maret 2026 - 20:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini berstatus tahanan rumah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengalihkan penahanannya dari rumah tahanan (rutan). Pengalihan tersebut dilakukan sejak Kamis (19/3) malam, setelah sebelumnya Yaqut ditahan selama tujuh hari di Rutan KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa perubahan status penahanan dilakukan oleh penyidik dan bersifat sementara. Menurutnya, pengalihan ini bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan, melainkan atas permohonan pihak keluarga yang telah diproses dan dikabulkan oleh KPK.

Sementara itu, pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menegaskan kliennya selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia menyebut Yaqut selalu mendukung penuh langkah penyidikan yang dilakukan KPK.

“Selama ini Gus Yaqut sangat kooperatif dan mendukung proses penyidikan,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2026).

Menanggapi alasan pengajuan pengalihan penahanan oleh keluarga, Dodi tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya menegaskan bahwa Yaqut tetap menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan.

Informasi mengenai pengalihan status penahanan Yaqut sempat mencuat setelah keberadaannya tidak lagi ditemukan di Rutan KPK. Hal itu pertama kali diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer, usai menjenguk suaminya pada momen Lebaran, Sabtu (21/3).

KPK kemudian memberikan penjelasan resmi pada malam harinya, memastikan bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum membeberkan secara rinci alasan di balik keputusan tersebut, selain menyebut adanya permohonan dari pihak keluarga.

Berita Terkait

Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan
Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja
Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup
BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini
Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa
Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG
BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari
KPK Bongkar Dugaan Suap Smart Board di Muara Enim, Seret Bupati dan ASN BPK

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:47 WITA

Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:45 WITA

Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:41 WITA

Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WITA

BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:57 WITA

Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:41 WITA

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WITA

BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:36 WITA

KPK Bongkar Dugaan Suap Smart Board di Muara Enim, Seret Bupati dan ASN BPK

Berita Terbaru