Gus Yaqut Dipindah ke Tahanan Rumah, KPK: Bersifat Sementara

- Admin

Minggu, 22 Maret 2026 - 20:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini berstatus tahanan rumah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengalihkan penahanannya dari rumah tahanan (rutan). Pengalihan tersebut dilakukan sejak Kamis (19/3) malam, setelah sebelumnya Yaqut ditahan selama tujuh hari di Rutan KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa perubahan status penahanan dilakukan oleh penyidik dan bersifat sementara. Menurutnya, pengalihan ini bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan, melainkan atas permohonan pihak keluarga yang telah diproses dan dikabulkan oleh KPK.

Sementara itu, pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menegaskan kliennya selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia menyebut Yaqut selalu mendukung penuh langkah penyidikan yang dilakukan KPK.

“Selama ini Gus Yaqut sangat kooperatif dan mendukung proses penyidikan,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2026).

Menanggapi alasan pengajuan pengalihan penahanan oleh keluarga, Dodi tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya menegaskan bahwa Yaqut tetap menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan.

Informasi mengenai pengalihan status penahanan Yaqut sempat mencuat setelah keberadaannya tidak lagi ditemukan di Rutan KPK. Hal itu pertama kali diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer, usai menjenguk suaminya pada momen Lebaran, Sabtu (21/3).

KPK kemudian memberikan penjelasan resmi pada malam harinya, memastikan bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum membeberkan secara rinci alasan di balik keputusan tersebut, selain menyebut adanya permohonan dari pihak keluarga.

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Noel di Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Digelar 18 Mei
Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Gus Ipul
Sidang Nadiem Makarim Memanas, Jaksa dan Pengacara Saling Bentak di Ruang Sidang
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan, Menag: Tak Ada Toleransi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Korupsi Chromebook, Ahli Sebut Laporan Audit Hanya Asumsi

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:04 WITA

Sidang Tuntutan Noel di Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Digelar 18 Mei

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:55 WITA

Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Gus Ipul

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:52 WITA

Sidang Nadiem Makarim Memanas, Jaksa dan Pengacara Saling Bentak di Ruang Sidang

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:49 WITA

Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan, Menag: Tak Ada Toleransi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:20 WITA

Sidang Korupsi Chromebook, Ahli Sebut Laporan Audit Hanya Asumsi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Berita Terbaru