Mulai April 2026, ASN Kerja dari Rumah Setiap Jumat

- Admin

Rabu, 1 April 2026 - 16:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026. Kebijakan ini tidak berlaku untuk sejumlah sektor layanan publik dan sektor strategis yang tetap harus beroperasi seperti biasa.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH meliputi layanan kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Selain itu, sektor strategis seperti industri dan produksi, energi, air, penyediaan bahan pokok makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan juga tetap bekerja dari kantor maupun lapangan.

“Pelayanan publik tetap berjalan, termasuk kegiatan produktif seperti operasional perbankan dan pasar modal,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Kebijakan WFH ini khusus diterapkan bagi ASN dengan tujuan mendorong transformasi layanan berbasis digital sekaligus meningkatkan efisiensi, termasuk penghematan bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah memilih hari Jumat karena dinilai memiliki tingkat aktivitas yang lebih rendah dibandingkan hari kerja lainnya. Selain itu, beberapa kementerian sebelumnya telah lebih dulu menerapkan pola kerja empat hari dalam sepekan sejak masa pascapandemi COVID-19.

Meski ASN bekerja dari rumah pada Jumat, pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal melalui sistem yang telah disesuaikan.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga mengatur skema WFH bagi karyawan swasta. Penerapannya akan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Pengaturan lebih lanjut mengenai WFH bagi sektor swasta akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Selain itu, aturan tersebut juga akan mencakup upaya efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong pola kerja yang lebih fleksibel tanpa mengganggu produktivitas serta menjaga keberlangsungan layanan publik dan kegiatan ekonomi.

Berita Terkait

Sebanyak 30.500 Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air, Keterlambatan Penerbangan Jadi Sorotan Kemenhaj
Kejaksaan Agung Periksa Kantor Badan Gizi Nasional, Penggeledahan Dimulai Pukul 02.00 WIB
Belum Genap Dua Tahun Menjabat, Dadan Hindayana Diganti dari Kursi Kepala BGN
Cathlyn Dapat Dukungan Beasiswa dari INTI di Tengah Kontroversi Seleksi Paskibraka
Kebakaran Asrama Putri di Kenya Tewaskan 16 Siswi, Puluhan Dirawat
Terik Menyengat di Mina, Jemaah Haji Diminta Tunda Lempar Jumrah
KPK Panggil Muhadjir Effendy sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Prabowo Puji Amran Sukses Wujudkan Swasembada Pangan dalam Setahun

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:11 WITA

Sebanyak 30.500 Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air, Keterlambatan Penerbangan Jadi Sorotan Kemenhaj

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:30 WITA

Kejaksaan Agung Periksa Kantor Badan Gizi Nasional, Penggeledahan Dimulai Pukul 02.00 WIB

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:02 WITA

Belum Genap Dua Tahun Menjabat, Dadan Hindayana Diganti dari Kursi Kepala BGN

Senin, 1 Juni 2026 - 17:20 WITA

Cathlyn Dapat Dukungan Beasiswa dari INTI di Tengah Kontroversi Seleksi Paskibraka

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:15 WITA

Kebakaran Asrama Putri di Kenya Tewaskan 16 Siswi, Puluhan Dirawat

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:39 WITA

Terik Menyengat di Mina, Jemaah Haji Diminta Tunda Lempar Jumrah

Senin, 18 Mei 2026 - 16:07 WITA

KPK Panggil Muhadjir Effendy sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:34 WITA

Prabowo Puji Amran Sukses Wujudkan Swasembada Pangan dalam Setahun

Berita Terbaru