Mulai April 2026, ASN Kerja dari Rumah Setiap Jumat

- Admin

Rabu, 1 April 2026 - 16:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026. Kebijakan ini tidak berlaku untuk sejumlah sektor layanan publik dan sektor strategis yang tetap harus beroperasi seperti biasa.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH meliputi layanan kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Selain itu, sektor strategis seperti industri dan produksi, energi, air, penyediaan bahan pokok makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan juga tetap bekerja dari kantor maupun lapangan.

“Pelayanan publik tetap berjalan, termasuk kegiatan produktif seperti operasional perbankan dan pasar modal,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Kebijakan WFH ini khusus diterapkan bagi ASN dengan tujuan mendorong transformasi layanan berbasis digital sekaligus meningkatkan efisiensi, termasuk penghematan bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah memilih hari Jumat karena dinilai memiliki tingkat aktivitas yang lebih rendah dibandingkan hari kerja lainnya. Selain itu, beberapa kementerian sebelumnya telah lebih dulu menerapkan pola kerja empat hari dalam sepekan sejak masa pascapandemi COVID-19.

Meski ASN bekerja dari rumah pada Jumat, pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal melalui sistem yang telah disesuaikan.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga mengatur skema WFH bagi karyawan swasta. Penerapannya akan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Pengaturan lebih lanjut mengenai WFH bagi sektor swasta akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Selain itu, aturan tersebut juga akan mencakup upaya efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong pola kerja yang lebih fleksibel tanpa mengganggu produktivitas serta menjaga keberlangsungan layanan publik dan kegiatan ekonomi.

Berita Terkait

5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan
Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja
Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup
BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini
Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa
Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG
BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:55 WITA

5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:47 WITA

Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:45 WITA

Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:41 WITA

Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WITA

BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:57 WITA

Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:41 WITA

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WITA

BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Berita Terbaru