Mufasyahnews.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan pengurangan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski menghadapi tekanan fiskal dan pembatasan belanja pegawai.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan bahwa seluruh tenaga PPPK tetap dipertahankan karena memiliki peran penting dalam pelayanan publik. Ia menegaskan tidak akan ada kebijakan pemangkasan maupun perumahan pegawai di lingkup Pemkot Makassar.
“Apapun kebijakan, tidak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemangkasan. PPPK adalah bagian penting yang harus kita pertahankan,” ujar Munafri.
Kebijakan ini diambil di tengah kekhawatiran sejumlah daerah terkait pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kondisi tersebut sempat memunculkan ancaman pengurangan tenaga PPPK di berbagai wilayah akibat tekanan anggaran.
Namun, Pemkot Makassar memilih langkah berbeda. Alih-alih melakukan efisiensi melalui pengurangan pegawai, pemerintah kota menempuh strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menjaga keseimbangan fiskal.
Munafri menjelaskan, pihaknya mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan daerah, termasuk membuka peluang ekonomi baru dan memperkuat sektor pajak daerah. Langkah ini diharapkan mampu menopang kebutuhan belanja pegawai tanpa bergantung sepenuhnya pada dana transfer pusat.
“Strategi kami bukan hanya efisiensi, tetapi juga optimalisasi pendapatan daerah agar tetap mampu membiayai kebutuhan pegawai,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Makassar juga melakukan pengetatan terhadap potensi kebocoran pendapatan serta meningkatkan sistem pengelolaan penerimaan daerah. Upaya ini dinilai penting untuk mendorong peningkatan PAD tanpa menambah beban masyarakat.
Pada 2026, target PAD Kota Makassar ditetapkan sekitar Rp2,3 triliun. Target tersebut tergolong menantang, terutama setelah adanya pengurangan dana transfer pusat sekitar Rp500 miliar melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).
Meski demikian, pemerintah kota tetap optimistis mampu menjaga stabilitas keuangan sekaligus mempertahankan seluruh tenaga PPPK.
Munafri menilai, menjaga keberlangsungan tenaga kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik merupakan hal yang tidak bisa dikompromikan. Ia juga menegaskan bahwa setiap kebijakan strategis akan melalui kajian menyeluruh, bukan keputusan instan yang berpotensi menimbulkan dampak sosial.
“Kalau langsung menghilangkan pekerjaan tentu tidak. Semua harus melalui tahapan dan perhitungan fiskal yang matang,” ujarnya.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari kalangan akademisi. Pengamat politik Universitas Hasanuddin, Adi Suryadi Culla, menilai langkah Pemkot Makassar menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat, khususnya tenaga PPPK.
Menurutnya, di tengah banyak daerah yang mempertimbangkan pengurangan pegawai, keputusan mempertahankan PPPK menjadi bukti kepedulian sosial pemerintah kota.
“Ini langkah yang patut diapresiasi. Pemkot Makassar tidak menjadikan PPPK sebagai objek efisiensi, tetapi mencari solusi melalui peningkatan pendapatan daerah,” kata Adi.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya menjaga stabilitas ekonomi para pegawai, tetapi juga memastikan kualitas pelayanan publik tetap optimal.
Sepanjang 2025, Pemkot Makassar telah mengangkat sebanyak 8.854 tenaga honorer menjadi PPPK. Kebijakan mempertahankan tenaga kerja ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadapi tekanan anggaran tanpa mengorbankan pelayanan publik.












