Mufasyahnews.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi melarang pemasangan reklame pada pohon penghijauan melalui Surat Edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga estetika kota sekaligus melindungi lingkungan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ia menegaskan seluruh elemen kota harus dikembalikan pada fungsinya, khususnya dalam menjaga keindahan dan keteraturan kota.
“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menata kembali ruang terbuka hijau agar lebih tertata, bersih, dan nyaman dipandang,” ujarnya di Makassar, Rabu.
Menurut Munafri, praktik pemasangan reklame di pohon tidak hanya merusak estetika, tetapi juga berdampak pada kelestarian lingkungan. Tindakan memaku pohon dinilai dapat merusak struktur dan memperpendek usia pohon, yang sejatinya berfungsi sebagai peneduh serta paru-paru kota.
Ia juga menegaskan tidak ada lagi toleransi terhadap baliho yang telah habis masa izinnya maupun yang sejak awal tidak memiliki izin resmi. Pemerintah akan melakukan penertiban sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kota yang lebih rapi dan berkelanjutan.
Selain itu, Munafri berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan pemasangan media promosi di ruang publik.
Pemkot Makassar juga akan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah guna memastikan penataan reklame berjalan optimal. Dengan langkah tersebut, diharapkan wajah kota Makassar dapat mencerminkan ketertiban, modernitas, serta berwawasan lingkungan.
“Jika masa berlaku sudah habis, segera diturunkan. Pastikan juga statusnya legal atau ilegal. Ini penting untuk menjaga ketertiban kota,” tegasnya.












