Mufasyahnews.com, Makassar – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, memastikan pihaknya akan mengevaluasi skema insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari yang selama ini diberikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi anggaran di tengah penataan ulang program MBG.
Nanik menegaskan evaluasi insentif operasional tidak akan memengaruhi alokasi dana bahan baku makanan yang tetap sebesar Rp10 ribu per porsi bagi penerima manfaat program.
“Rp10 ribu per porsi itu untuk bahan baku. Tidak ada kaitannya dengan insentif Rp6 juta per hari. Yang kami evaluasi adalah insentif operasional agar lebih efisien,” kata Nanik, Jumat (12/6).
Evaluasi ini muncul setelah pemerintah menemukan adanya pembengkakan jumlah titik dapur MBG yang berpotensi meningkatkan beban anggaran secara signifikan. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan jumlah dapur MBG yang semula direncanakan sekitar 21 ribu titik bertambah menjadi 27.877 titik atau meningkat sekitar 6.877 titik dari rencana awal.
Menurut Zulhas, dengan pemberian insentif Rp6 juta per hari untuk setiap dapur, tambahan ribuan titik tersebut berpotensi menimbulkan pengeluaran lebih dari Rp1 triliun setiap bulan.
“Nah, ada membengkak 6.877 titik. Kalau Rp6 juta satu hari, maka satu bulan ada pengeluaran lebih dari Rp1 triliun pemborosan,” ujar Zulhas.
Pemerintah juga menemukan peningkatan jumlah dapur di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Dari kebutuhan awal sekitar 2.000 titik, jumlahnya disebut meningkat menjadi 8.617 titik.
Sementara itu, Nanik enggan berkomentar terkait temuan Kejaksaan Agung yang menyebut dana insentif operasional SPPG diduga sempat dimanfaatkan oleh sejumlah mantan pejabat BGN yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
“Saya tidak tahu soal itu. Kalau terkait dugaan penggunaan dana oleh eks pejabat, silakan tanyakan ke Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Di sisi lain, penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung turut menyoroti skema insentif tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief, sebelumnya menyatakan para tersangka diduga memanfaatkan dana insentif operasional SPPG untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Kurang lebih yang Rp6 juta itu, yang diberikan per hari,” kata Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/6).
Skema insentif Rp6 juta per hari tersebut diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025. Dana diberikan dengan mekanisme availability-based atau berbasis ketersediaan layanan, sehingga ditujukan untuk menjamin kesiapan operasional dapur MBG, bukan berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan.
Sebelumnya, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa skema tersebut disusun sebagai bentuk kompensasi bagi mitra yang membangun dan mengelola dapur MBG dengan investasi sendiri serta menanggung berbagai risiko operasional tanpa menggunakan dana APBN.












