Koalisi Aktivis Perempuan Sulawesi Selatan (KAPSS)

- Admin

Senin, 4 Maret 2024 - 20:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAPSS telah mendeteksi salah satu kasus kekerasan seksual yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2023 yang terjadi di kabupaten Gowa. Mengingat kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan, olehnya itu, sebagai pihak yang konsern terhadap penghapusan Kekerasan terhadap Perempua n, maka KAPSS merasa penting untuk Mengawal proses penanganan kasus tersebut, Senin (4/3/2024).

KAPSS telah mendeteksi salah satu kasus kekerasan seksual yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2023 yang terjadi di kabupaten Gowa. Mengingat kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan, olehnya itu, sebagai pihak yang konsern terhadap penghapusan Kekerasan terhadap Perempua n, maka KAPSS merasa penting untuk Mengawal proses penanganan kasus tersebut, Senin (4/3/2024).

Mufasyahnews.com, Makassar – KAPSS telah mendeteksi salah satu kasus kekerasan seksual yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2023 yang terjadi di kabupaten Gowa. Mengingat kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan, olehnya itu, sebagai pihak yang konsern terhadap penghapusan Kekerasan terhadap Perempua n, maka KAPSS merasa penting untuk Mengawal proses penanganan kasus tersebut, Senin (4/3/2024).

Berdasarkan pemberitaan media sosial, bahwa telah terjadi Kekerasan Seksual (Perkosaan) yang dilakukan seorang laki-laki (UC) terhadap korban (NM) bersama 2 (dua) orang temannya. Dalam berita itu dituliskan bahwa kedua temannya bersembunyi di bagasi mobil pelaku, dimana mobil tersebut adalah mobil dinas pemerintah kabupaten Gowa.

Berdasarkan uraian dalam media sosial tersebut, berikut tanggapan dan pernyataan sikap Koalisi Aktivis:
1. Bahwa korban adalah korban. Mari tetap menjaga objektifitas kasusnya, waktu dan tempat kejadian tidak dapat menjadi alasan pembenaran atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.
2. Pelaku dan korban pernah menjalin hubungan pacaran, dan hal tersebut tidak dapat menjadi justifikasi bahwa terdapat persetujuan korban karena status hubungan tersebut.
3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional, independen dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.
4. Mendorong aparat penegak hukum untuk  menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual selain penerapan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
5. Mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal 15 (f):  dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu; akan dikenai pemberatan 1/3 dari pidana pokok.
6. Bahwa Aparat Penegak Hukum diharapkan juga menerapkan Pasal 16 UU Nomor 22/2022: Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan Undang-Undang, hakim wajib menetapkan besarnya Restitusi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
7. Bahwa Pemerkosaan termasuk dalam kategori delik biasa/umum, maka perdamaian antara pelaku dan korban, tidak dapat menghalangi atau menghentikan proses hukum.
8. Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah wajib memperhatikan dan memberikan pemenuhan hak korban berupa Pelindungan, Penanganan dan Pemulihan pada setiap proses penanganan kasus ini.
9. Aparat Penegak Hukum dan semua pihak, perlu memperhatikan Pasal 19 UU Nomor 12/2022: Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
10. Meminta Pemerintah Kabupaten Gowa menelusuri kasus ini, karena didalamnya ada indikasi penyalahgunaan fasilitas negara untuk melakukan kejahatan dan pelanggaran hukum.
11. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjalankan perannya dengan baik sebagaimana amanat UU Nomor 12/2022 yang mengatur tentang partisipasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus yang terjadi.

Demikianlah pernyataan sikap ini disampaikan kepada semua pihak untuk menjadi perhatian dan landasan dalam penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.

Berita Terkait

Merdeka Bermimpi, Berani Berkarya: Sambung Tangan Rayakan Semangat Kemerdekaan Bersama Anak Binaan LPKA Kelas II Maros
Mahasiswa KKN-T 116 Unhas Paparkan Enam Program Kerja Pertanian dan Teknologi Tepat Guna di Banyorang 1
Mahasiswa KKN-T Inovasi Desa Unhas Gelombang 116 Sampaikan Program Kerja dalam Seminar Awal di Desa Bola Bulu
1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda
5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Sidang Praperadilan Bahtiar Baharuddin Masuki Babak Akhir, Putusan Dibacakan Hari Ini
Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
Video Dugaan Pungli Jabatan Kepala Sekolah Beredar, Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:24 WITA

Merdeka Bermimpi, Berani Berkarya: Sambung Tangan Rayakan Semangat Kemerdekaan Bersama Anak Binaan LPKA Kelas II Maros

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:03 WITA

Mahasiswa KKN-T 116 Unhas Paparkan Enam Program Kerja Pertanian dan Teknologi Tepat Guna di Banyorang 1

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:23 WITA

Mahasiswa KKN-T Inovasi Desa Unhas Gelombang 116 Sampaikan Program Kerja dalam Seminar Awal di Desa Bola Bulu

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:01 WITA

1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda

Senin, 29 Juni 2026 - 16:55 WITA

5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WITA

Sidang Praperadilan Bahtiar Baharuddin Masuki Babak Akhir, Putusan Dibacakan Hari Ini

Senin, 29 Juni 2026 - 16:38 WITA

Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:45 WITA

Video Dugaan Pungli Jabatan Kepala Sekolah Beredar, Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah

Berita Terbaru