Koalisi Aktivis Perempuan Sulawesi Selatan (KAPSS)

- Admin

Senin, 4 Maret 2024 - 20:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAPSS telah mendeteksi salah satu kasus kekerasan seksual yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2023 yang terjadi di kabupaten Gowa. Mengingat kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan, olehnya itu, sebagai pihak yang konsern terhadap penghapusan Kekerasan terhadap Perempua n, maka KAPSS merasa penting untuk Mengawal proses penanganan kasus tersebut, Senin (4/3/2024).

KAPSS telah mendeteksi salah satu kasus kekerasan seksual yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2023 yang terjadi di kabupaten Gowa. Mengingat kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan, olehnya itu, sebagai pihak yang konsern terhadap penghapusan Kekerasan terhadap Perempua n, maka KAPSS merasa penting untuk Mengawal proses penanganan kasus tersebut, Senin (4/3/2024).

Mufasyahnews.com, Makassar – KAPSS telah mendeteksi salah satu kasus kekerasan seksual yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2023 yang terjadi di kabupaten Gowa. Mengingat kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan, olehnya itu, sebagai pihak yang konsern terhadap penghapusan Kekerasan terhadap Perempua n, maka KAPSS merasa penting untuk Mengawal proses penanganan kasus tersebut, Senin (4/3/2024).

Berdasarkan pemberitaan media sosial, bahwa telah terjadi Kekerasan Seksual (Perkosaan) yang dilakukan seorang laki-laki (UC) terhadap korban (NM) bersama 2 (dua) orang temannya. Dalam berita itu dituliskan bahwa kedua temannya bersembunyi di bagasi mobil pelaku, dimana mobil tersebut adalah mobil dinas pemerintah kabupaten Gowa.

Berdasarkan uraian dalam media sosial tersebut, berikut tanggapan dan pernyataan sikap Koalisi Aktivis:
1. Bahwa korban adalah korban. Mari tetap menjaga objektifitas kasusnya, waktu dan tempat kejadian tidak dapat menjadi alasan pembenaran atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.
2. Pelaku dan korban pernah menjalin hubungan pacaran, dan hal tersebut tidak dapat menjadi justifikasi bahwa terdapat persetujuan korban karena status hubungan tersebut.
3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional, independen dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.
4. Mendorong aparat penegak hukum untuk  menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual selain penerapan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
5. Mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal 15 (f):  dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu; akan dikenai pemberatan 1/3 dari pidana pokok.
6. Bahwa Aparat Penegak Hukum diharapkan juga menerapkan Pasal 16 UU Nomor 22/2022: Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan Undang-Undang, hakim wajib menetapkan besarnya Restitusi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
7. Bahwa Pemerkosaan termasuk dalam kategori delik biasa/umum, maka perdamaian antara pelaku dan korban, tidak dapat menghalangi atau menghentikan proses hukum.
8. Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah wajib memperhatikan dan memberikan pemenuhan hak korban berupa Pelindungan, Penanganan dan Pemulihan pada setiap proses penanganan kasus ini.
9. Aparat Penegak Hukum dan semua pihak, perlu memperhatikan Pasal 19 UU Nomor 12/2022: Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
10. Meminta Pemerintah Kabupaten Gowa menelusuri kasus ini, karena didalamnya ada indikasi penyalahgunaan fasilitas negara untuk melakukan kejahatan dan pelanggaran hukum.
11. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjalankan perannya dengan baik sebagaimana amanat UU Nomor 12/2022 yang mengatur tentang partisipasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus yang terjadi.

Demikianlah pernyataan sikap ini disampaikan kepada semua pihak untuk menjadi perhatian dan landasan dalam penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.

Berita Terkait

Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi
BPBD Makassar Siapkan 1.000 Tandon Air Hadapi Ancaman Kekeringan El Nino 2026
Bursa Ketua Golkar Sulsel Mengerucut, Dua Nama Kantongi Restu DPP
Konsolidasi Internal Belum Rampung, Musda Golkar Sulsel Kembali Tertunda
Jelang May Day, Polrestabes Makassar Libatkan 1.200 Personel Gabungan
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Lepas 331 Calon Jemaah Haji Makassar 1447 H

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:36 WITA

Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:30 WITA

BPBD Makassar Siapkan 1.000 Tandon Air Hadapi Ancaman Kekeringan El Nino 2026

Kamis, 30 April 2026 - 16:51 WITA

Bursa Ketua Golkar Sulsel Mengerucut, Dua Nama Kantongi Restu DPP

Kamis, 30 April 2026 - 16:46 WITA

Konsolidasi Internal Belum Rampung, Musda Golkar Sulsel Kembali Tertunda

Kamis, 30 April 2026 - 08:16 WITA

Jelang May Day, Polrestabes Makassar Libatkan 1.200 Personel Gabungan

Kamis, 30 April 2026 - 08:06 WITA

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Kamis, 30 April 2026 - 08:03 WITA

Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Rabu, 29 April 2026 - 16:51 WITA

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Lepas 331 Calon Jemaah Haji Makassar 1447 H

Berita Terbaru

Sport & Esport

Laga Pramusim Chelsea vs AC Milan Siap Guncang GBK Agustus Mendatang

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:08 WITA

Nasional

Rektor Unhas Jelaskan Alasan Kampus Kelola Dapur MBG

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:55 WITA