Mufasyahnews.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merespons gugatan hukum yang dilayangkan delapan organisasi sekolah swasta terkait kebijakan penambahan kuota rombongan belajar (rombel) SMA Negeri menjadi 50 siswa per kelas.
Gugatan tersebut diajukan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS). Para penggugat menilai kebijakan ini berpotensi merugikan sekolah swasta karena akan mengurangi jumlah siswa yang mendaftar di lembaga mereka.
Menanggapi hal itu, Dedi menegaskan bahwa jalur hukum merupakan hak setiap warga negara. Ia bahkan menyebut gugatan ini sebagai indikator bahwa pemerintah provinsi sedang bekerja menangani persoalan pendidikan, khususnya penyelamatan anak dari risiko putus sekolah.
“Itu mencerminkan bahwa Gubernur Jawa Barat bekerja. Yang digugat adalah upaya menyelamatkan anak dari putus sekolah,” ujarnya di Sabuga, Kota Bandung, Kamis (7/8/2025).
Dedi mengklaim, sejak kebijakan tersebut berjalan, Pemprov Jawa Barat berhasil menyelamatkan sekitar 47 ribu anak dari ancaman putus sekolah. Untuk mendukung kebijakan itu, pemerintah daerah juga menyiapkan alokasi anggaran perubahan 2025 guna membantu kebutuhan siswa, mulai dari seragam hingga sepatu.
“Kalau hari ini saya mendapat gugatan, tidak masalah. Kita hadapi dan hormati karena itu hak setiap warga negara,” tegasnya.
Kebijakan penambahan kuota rombel ini diambil setelah data Dinas Pendidikan Jabar menunjukkan masih banyak anak yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka putus sekolah dan memberikan akses pendidikan yang lebih merata di seluruh wilayah provinsi.












