Mufasyahnews.com, Bandung – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah memasuki babak baru.
Pada pertengahan Maret 2025, seorang dokter residen PPDS FK Unpad diduga melakukan tindakan asusila terhadap anggota keluarga pasien di RSHS Bandung. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi laporan tersebut, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Prof. Yudi Mulyana Hidayat, menyatakan bahwa universitas berkomitmen untuk mengawal proses hukum secara tegas, adil, dan transparan. Unpad telah memberikan pendampingan kepada korban selama proses pelaporan dan memastikan kerahasiaan identitas semua pihak yang terlibat. Sebagai langkah tegas, pelaku telah diberhentikan dari program PPDS.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga telah mengambil tindakan dengan melarang pelaku untuk melanjutkan pendidikan spesialis di RSHS secara permanen. Pelaku dikembalikan ke Fakultas Kedokteran Unpad dan akan menjalani proses hukum pidana oleh aparat penegak hukum.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berat berupa pelarangan permanen terhadap PPDS tersebut untuk melanjutkan pendidikan spesialis di RSHS. Azhar juga menyatakan bahwa pelaku akan menjalani proses hukum pidana oleh aparat penegak hukum.
Unpad dan RSHS berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan sosialisasi guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang aman dan bebas dari tindakan tidak terpuji.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib, dan perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan sesuai dengan hasil investigasi yang berjalan.