Mufasyahnews.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mengungkap dugaan pemberian sejumlah kendaraan dari Bupati Karo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Dugaan ini mencuat di tengah pembahasan kasus Amsal Sitepu.
Dalam rapat tersebut, Hinca menyampaikan informasi yang ia terima terkait dugaan bantuan kendaraan operasional dari Bupati Karo, Antonius Ginting, kepada Kejari Karo yang dipimpin Danke Rajagukguk.
Hinca menegaskan, informasi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka. Ia bahkan menyebut secara rinci beberapa kendaraan yang diduga diberikan, di antaranya Toyota Kijang Innova berpelat BK 1094 S yang digunakan oleh Kajari, Nissan Grand Livina BK 1089 S yang dipakai Kejari Karo, serta Toyota Fortuner BK 1180 S dan unit lainnya.
“Informasi ini sudah saya terima dan perlu dijawab. Jika tidak benar, mohon diluruskan. Namun jika benar, harus dijelaskan kepada publik,” ujar Hinca dalam forum rapat.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya konflik kepentingan di balik dugaan pemberian tersebut. Hinca menyinggung apakah kondisi itu memengaruhi kinerja Kejari Karo, khususnya dalam penanganan perkara yang dinilai hanya menyasar kalangan tertentu.
“Apakah karena hal ini, sehingga yang dikejar justru pelaku kreatif, sementara penyelenggara negara tidak tersentuh?” kata Hinca.
Menanggapi hal tersebut, Danke Rajagukguk tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan. Sepanjang rapat berlangsung, ia memilih diam saat dimintai klarifikasi terkait dugaan penerimaan kendaraan tersebut.
Di akhir rapat, Danke hanya menyampaikan permohonan maaf tanpa menjelaskan substansi yang dipersoalkan.
“Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami. Terima kasih atas masukan dan kritik dari pimpinan serta anggota Komisi III, akan menjadi bahan perbaikan bagi kami,” ujarnya.
Usai rapat, saat ditemui awak media, Danke kembali tidak memberikan keterangan terkait isu tersebut dan hanya tersenyum tanpa menjawab pertanyaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejari Karo maupun Pemerintah Kabupaten Karo terkait dugaan pemberian kendaraan tersebut. DPR mendorong agar klarifikasi segera disampaikan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas publik.












