Mufasyahnews.com, Makassar – Eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar pada Kamis, 13 Februari 2025.
Berujung pada kericuhan antara aparat kepolisian dan warga yang menolak eksekusi tersebut.
Eksekusi ini melibatkan pembongkaran sembilan ruko dan satu gedung serbaguna di atas lahan seluas 2.000 meter persegi.
Kericuhan bermula ketika massa memblokade jalan dengan membakar ban sebagai bentuk protes terhadap eksekusi.
Aparat kepolisian yang tiba di lokasi berusaha membubarkan massa dengan menyemprotkan air menggunakan water cannon, namun mendapat perlawanan berupa lemparan batu dari massa.
Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto, menyatakan bahwa tindakan massa tersebut merupakan upaya mempertahankan lahan yang mereka tempati.
“Ya wajar, namanya mempertahankan. Lempar-lempar batu sama petugas, bakar ban, kami sudah imbau, kami lakukan dorong, kami semprot dengan air, aman, sudah mundur, selesai,” kata Darminto.
Dalam insiden ini, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai provokator kericuhan. “Ada dua kalau tidak salah.
Karena dia menghalang-halangi jalannya eksekusi,” tambah Darminto.
Eksekusi ini didasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN.
Mks, dengan pemohon eksekusi Andi Baso Matutu melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, dkk sebagai termohon eksekusi.
Untuk mengamankan proses eksekusi, sekitar 1.000 personel gabungan dikerahkan.
Meskipun sempat terjadi kericuhan, situasi berhasil dikendalikan dan proses eksekusi dilanjutkan hingga selesai.