Mufasyahnews.com, Makassar – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas membantah kabar yang menyebutkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin akan digantikan oleh pejabat lain. Isu tersebut beredar di media sosial, khususnya melalui akun TikTok @buceh_2024, dan telah menimbulkan spekulasi di kalangan publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan hoaks. “Enggak benar, itu hoaks,” ujar Harli saat dikonfirmasi pada Senin (19/5/2025).
Harli menambahkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin masih menjalankan tugasnya seperti biasa dan tidak ada rencana penggantian. “Beliau masih aktif bekerja sebagaimana biasanya. Dan setiap hari memberikan arahan, petunjuk-petunjuk terkait dengan bagaimana pelaksanaan tugas, fungsi kelembagaan penuntutan,” jelas Harli.
Terkait dengan jabatan Jaksa Agung, Harli menegaskan bahwa posisi tersebut setingkat menteri dan merupakan hak prerogatif Presiden. “Jabatan Jaksa Agung itu, kan setingkat menteri. Oleh karena itu, merupakan prerogatif dari Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, isu penggantian Jaksa Agung ST Burhanuddin mencuat di media sosial sejak Sabtu (17/5/2025), dengan klaim bahwa beliau akan digantikan oleh jaksa senior yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan selalu memverifikasi kebenaran berita melalui sumber resmi.












