Mufasyahnews.com, Makassar – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Hukum Gelombang 112 Universitas Hasanuddin (Unhas) baru saja mengadakan Talkshow “TANYA DEWAN” dengan mengundang Legislator Kota Makassar, Andi Suharmika, SH (Anggota DPRD Komisi C) dan Hamzah Hamid, S.Sos., MM. (Anggota DPRD Komisi D)
Acara ini berlangsung di Ruangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA), Lantai 3, DPRD Kota Makassar. Pada tanggal 14 Agustus 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh sivitas beberapa anggota pegawai DPRD dan anggota KKN-T. Hukum Gelombang 112 Universitas Hasanuddin (UNHAS).
Rangkaian acara selama kegiatan ini, yaitu pengenalan bidang Komisi C yang dijelaskan langsung oleh Andi Suharmika, SH dan Komisi D dijelaskan langsung oleh Hamzah Hamid, S.Sos., MM.
Di DPRD Kota Makassar, Komisi C dan Komisi D memiliki tanggung jawab yang berbeda sesuai dengan fungsi dan bidang masing-masing. Komisi C
Tanggung Jawab, Komisi C di DPRD Kota Makassar umumnya menangani urusan terkait infrastruktur, perhubungan, dan pembangunan.
Ini meliputi:
Pembangunan Infrastruktur: Memantau dan mengevaluasi proyek-proyek pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
Perhubungan: Mengawasi dan memberi masukan tentang kebijakan transportasi, termasuk pengaturan lalu lintas dan fasilitas transportasi publik.
Tata Ruang: Membahas dan merekomendasikan kebijakan terkait tata ruang dan penggunaan lahan.
“Banyak orang melakukan pembangun tanpa ijin” Ujar Andi Suharmika, SH.
Fungsi dari Komisi C adalah Memastikan bahwa proyek-proyek infrastruktur dilakukan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan, Mengusulkan dan merekomendasikan kebijakan atau perubahan terkait pembangunan infrastruktur dan transportasi, kemudian Mengevaluasi pelaksanaan dan dampak kebijakan serta proyek infrastruktur terhadap masyarakat.
Kemudian Komisi D di DPRD Kota Makassar umumnya menangani urusan terkait pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Meliputi:
Pendidikan: Memantau dan mengevaluasi program-program pendidikan, anggaran pendidikan, dan fasilitas pendidikan.
Kesehatan: Mengawasi pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan, serta kebijakan dan program terkait kesehatan masyarakat. Dan Kesejahteraan Sosial: Mengawasi program-program kesejahteraan sosial dan bantuan untuk masyarakat, termasuk bantuan sosial dan program pengentasan kemiskinan.
Kedua komisi ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah daerah dijalankan dengan efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat. Mereka juga berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah kota dan masyarakat, menyampaikan aspirasi dan masukan dari konstituen kepada pemerintah.
Di akhir sesi talkshow Hamzah Hamid, S.Sos., MM. , memberikan sebuah nasihat “dunia politik jangan sampe dibawa ke hati, karna kalo dibawa ke hati, bisa sakit hati” ungkap Hamzah Hamid, S.Sos., MM.












