Mufasyahnews.com, Makassar – Ahli waris Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai mengadakan konferensi pers untuk menyampaikan keberatan mereka atas eksekusi lahan yang dilakukan di Jalan Cendrawasih No. 410/460, Makassar. Eksekusi ini dilaksanakan atas permohonan Hasbi Bin Pokeng, namun ahli waris mengklaim bahwa nama yang dieksekusi adalah Nasrul Bin Natsir, bukan Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai, Selasa 21/5/2024.
Lahan yang dieksekusi adalah milik H. Ramang Bin Manruppai dan saat ini dikuasai oleh ahli warisnya, Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai. Lokasi lahan tersebut berada di Jalan Cendrawasih No. 410/460, RT-RW: 003/003, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Konferensi pers ini diselenggarakan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai kesalahan identifikasi dalam eksekusi lahan dan langkah-langkah hukum yang telah dan akan diambil oleh ahli waris H. Ramang Bin Manruppai.
Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai, putra dari almarhum H. Ramang Bin Manruppai, menyampaikan bahwa eksekusi ini dilakukan dengan nama yang salah. “Kami menolak eksekusi ini karena yang seharusnya dieksekusi adalah Nasrul Bin Natsir, bukan Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai. Kami sudah melakukan upaya hukum untuk memperbaiki kesalahan ini,” ujar Nasrullah.
Pemohon Eksekusi, Hasbi Bin Pokeng, menyatakan bahwa identitas tereksekusi Nasrullah Bin Ramang adalah palsu, termasuk kartu KTP dan klaimnya. “Pemohon eksekusi mengatakan bahwa identitas saya palsu, baik KTP, klaim, maupun ketetapan pengadilan agama. Hal ini didengar langsung oleh pihak saya dan Jurusita Pengadilan Negeri yang menegur pemohon eksekusi untuk tidak memancing dengan pernyataan seperti itu. Pernyataan tersebut membuat situasi menjadi heboh, bahkan istri saya secara spontan melawan,” tegas Nasrullah.
Kuasa hukum ahli waris, Harry Samsuddin, menjelaskan bahwa ahli waris telah mengajukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Makassar. “Kami sedang menunggu nomor register perkara. Selain itu, kami juga mengajukan pembatalan Akta Hiba yang menjadi dasar perubahan sertifikat tanah,” jelas Harry Samsuddin.
Harry Samsuddin menambahkan bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa ini memiliki luas 179 meter persegi dan merupakan bagian dari sertifikat tanah nomor 87 atas nama Haji Rahman bin Manruppai. “Sertifikat tanah ini telah diubah oleh almarhum Muhammad Nasir berdasarkan Akta Hiba yang cacat hukum,” tambahnya.
Ahli waris berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta kesalahan identifikasi dapat segera diperbaiki. “Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap hak kami sebagai ahli waris dapat dilindungi,” tutup Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai.