Mufasyahnews.com, Jakarta – Ketua KPU RI, Afifuddin, mengumumkan pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Pengumuman dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
“Kami memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” ujar Afifuddin.
Ia menjelaskan, keputusan ini diambil setelah KPU menerima banyak masukan dari berbagai pihak serta menggelar rapat khusus dan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Komisi Informasi Publik.
Dengan pembatalan ini, data dan dokumen syarat capres-cawapres kembali mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, aturan tersebut membuat 16 dokumen persyaratan, termasuk ijazah, tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan tertulis dari calon yang bersangkutan. Aturan itu menuai sorotan lantaran dinilai menutup akses publik terhadap informasi penting dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.












