Mufasyahnews.com, Jakarta – Mahasiswa KKN Universitas Hasanuddin Gelombang 112 Posko Mahkamah Agung Republik Indonesia telah berhasil melaksanakan salah satu program kerja yaitu Penyuluhan Hukum. Tema yang diusung pada kegiatan ini ialah “Kesadaran Menjaga Diri Sendiri di Dunia Online : Revenge Porn Edition” di SMA Negeri 4 Jakarta Pusat.
Revenge porn merupakan tindakan menyebarluaskan foto atau video pribadi tanpa izin, dan hal tersebut termasuk dalam pelanggaran hukum karena mengancam privasi serta kehormatan individu. Tindakan ini didasari oleh motif balas dendam oleh pelaku terhadap korban.
Urgensi untuk mencegah revenge porn dianggap sangat penting sebab pengetahuan yang tepat dapat membantu individu memahami dampak serius dari penyebaran materi intim tanpa izin dan mencegah pelanggaran privasi yang merugikan. Hal tersebutlah yang kemudian menjadi alasan diangkatnya tema tersebut pada kegiatan ini.
Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan edukasi perlindungan diri kepada para pelajar dalam menyikapi maraknya kasus revenge porn di media sosial. Revenge porn dapat terjadi kepada siapa saja dan pada kalangan apa saja, tidak terkecuali kaum pelajar. Oleh sebab itu, sasaran peserta yang ditargetkan pada kegiatan ini ialah para pelajar. Para siswa menyambut positif pelaksanaan kegiatan ini dengan aktif dan antusias berpartisipasi dalam rangkaian acara serta mengajukan beragam pertanyaan yang kritis mengenai materi yang dibagikan.
Achmad Subekti, M.Pd, M.A selaku kepala sekolah SMA Negeri 4 Jakarta sangat mengapresiasi kegiatan ini serta berharap kedepannya lebih banyak kegiatan positif serupa yang dapat dilaksanakan. “Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat dalam menumbuhkan kesadaran para pelajar untuk melindungi diri dan bijak di media sosial. Kiranya para pelajar yang sudah menghadiri kegiatan ini dapat memahami dan membagikan ilmu tersebut kepada teman-temannya yang belum berkesempatan hadir,” ujar kepala sekolah.
“Kami berharap para siswa-siswi dapat memetik buah-buah ilmu dari penyuluhan dan juga memberi gambaran terkait bidang keilmuan hukum pidana yang diterapkan di Indonesia” sahut Ghaly selaku koordinator KKN Universitas Hasanuddin Gelombang 112 posko Mahkamah Agung Republik Indonesia.