Mufasyahnews.com, Makassar – Maraknya prostitusi online di Kota Makassar mendapat reaksi dari sejumlah pihak, Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Sosial menanggapi hal tersebut.
Kepala Dinas Sosial, Armin Paera, mengatakan selama ini kewenangan dari Dinsos adalah mengintervensi dengan melakukan razia di lokasi yang terdeteksi dan ditemukan adanya Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Khusus Dinas Sosial intervensi yg dilakukan setelah terdeteksi dan ditemukan PMKS tersebut adalah melakukan razia penertiban,” katanya, 18 Juli 2023.
ia pun menambahkan setelah melakukan razia, selalu menggandeng Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan dalam melakukan pembinaan
“menggandeng Dinas Sosial Provinsi Sulsel dalam melakukan pembinaan,”tambahnya.
ketika terdapat PSK yang terjaring razia segera di serahkan Ke Panti Rehabilitasi Mattirodeceng Dinas Sosial Provinsi untuk direhabilitasi.
menurutnya hal yang paling pokok dalam pemberantasan prostitusi online perlu memaksimalkan program dari Wali Kota yaitu Jagai Anak ta, karna hal itu merupakan pengawasan pertama di lingkungan keluarga, apalagi selama ini para PSK yang di dapati mereka yang masih berumuran remaja.
“Serta hal yg paling pokok adalah memaksimalkan program Jagai Ana’ta yg diluncurkan Bpk Walikota sebagai wujud pengawasan melekat ditingkat awal yaitu dilingkungan keluarga,” ujarnya.
sebab ia mengatakan sejauh ini pihak Dinsos tidak memiliki kewenangan untuk menindak tegas pelaku atau tempat prostitusi tersebut.
“Untuk tempat Dinas Sosial tidak punya kewenangan untuk menutup, lebih ke pembinaan ke person yang melakukan kegiatan prostitusi,” katanya.
Penulis : SGR