Mufasyahnews.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau pengemudi ojek online (ojol), kurir, dan sopir sebagai pekerja informal sektor transportasi untuk segera memanfaatkan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Imbauan itu disampaikan usai Menaker menerima audiensi Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menurut Yassierli, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelindungan bagi pekerja platform yang setiap hari menghadapi risiko di jalan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk pengemudi online, kurir, dan sopir.
Dengan kebijakan tersebut, iuran yang semula Rp16.800 per bulan kini menjadi Rp8.400 per bulan.
“Kita minta agar aturan ini disosialisasikan lebih luas, karena ini bagian dari inisiatif Pak Presiden,” kata Yassierli dikutip dari laman resmi Kemnaker.
Ia berharap keringanan iuran itu dapat mendorong lebih banyak pekerja platform untuk terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Dalam pertemuan tersebut, pekerja platform juga menyampaikan sejumlah aspirasi. Mereka meminta Bantuan Hari Raya (BHR) tahun ini dihitung lebih adil berdasarkan pendapatan selama satu tahun terakhir, dengan nominal yang ditingkatkan dan menjangkau lebih banyak penerima.
Selain itu, pekerja juga menyoroti perlunya transparansi formula dan potongan bagi hasil yang diterapkan perusahaan platform dalam ekosistem kerja digital.












