Mufasyahnews.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap pihak-pihak yang menolak kebijakan pelarangan impor pakaian bekas.
Ia menyebut, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
“Siapa yang nolak saya tangkap duluan,” ujar Purbaya di sela kunjungannya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, keberatan atau penolakan terhadap aturan ini justru bisa menjadi indikator kuat keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam rantai impor ilegal pakaian bekas.
Ia menilai, pemerintah memiliki alasan kuat untuk menindak tegas pelaku yang masih berupaya memasukkan barang-barang bekas dari luar negeri.
“Kalau pelaku thrift yang nolak-nolak itu berarti dia pengimpor ilegal. Kan jelas, malah mempermudah kami mengidentifikasi pelaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan fokus pengawasan pemerintah tidak akan diarahkan pada pedagang kecil di pasar, melainkan pada titik awal masuknya barang impor, yakni pelabuhan.
Pemerintah akan memperketat pengawasan di jalur distribusi utama agar suplai barang bekas impor dapat ditekan secara alami.
“Saya tidak akan razia di pasar. Pengawasan cukup di pelabuhan. Kalau suplai berkurang, otomatis penjualannya di pasar juga menurun,” kata Purbaya.
Menkeu juga menyerukan agar pedagang pakaian bekas di pasar tradisional, termasuk Pasar Senen, mulai beralih menjual produk buatan lokal. Ia menilai, melegalkan impor ilegal sama saja dengan membunuh industri dalam negeri yang memproduksi pakaian secara sah.
“Lebih baik pedagang membeli produk dalam negeri. Kalau yang ilegal dilegalkan, industri kita bisa mati.
Padahal keuntungan tetap bisa mereka dapat dari produk lokal,” tegasnya.
Purbaya memastikan pemerintah akan terus menindak tegas praktik impor ilegal dan memberikan sanksi berat bagi pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan blacklist seumur hidup bagi pelaku yang terbukti melanggar aturan.












