Mufasyahnews.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menyuntikkan dana sebesar Rp 200 triliun ke enam bank milik negara (Himbara). Dana tersebut bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang saat ini mengendap di Bank Indonesia (BI).
“Besok sudah masuk, ke enam bank,” kata Purbaya usai menghadiri acara Great Lecture di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Enam bank Himbara yang akan menerima dana segar tersebut meliputi Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Syariah Nasional (BSN).
Tujuan Penempatan Dana
Purbaya menegaskan penempatan dana ini ditujukan untuk mempercepat penambahan likuiditas dalam sistem keuangan. Dana segar tersebut bebas digunakan bank untuk menyalurkan kredit produktif, dengan catatan tidak boleh dipakai membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
“Suka-suka bank. Yang penting likuiditas masuk ke sistem,” ujarnya.
Skema dan Mekanisme
Menurut Purbaya, Rp 200 triliun akan disalurkan secara bertahap dan bisa ditambah jika dampaknya ke perekonomian dinilai kurang signifikan. “Taruh segitu dulu. Kita lihat dalam waktu seminggu, dua minggu, tiga minggu, seperti apa dampaknya. Kalau kurang, tambah lagi,” katanya.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa mekanisme penempatan dana ini mirip dengan program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang sebelumnya telah dijalankan.
“Intinya, kita ingin mempercepat penyaluran kredit produktif. Tidak boleh dipakai membeli SBN karena itu kontraproduktif,” jelas Febrio.
Tanpa Regulasi Baru
Purbaya menambahkan bahwa penempatan dana Rp 200 triliun tidak memerlukan aturan baru. “Nggak perlu PMK. Kalau PMK pun saya yang tanda tangan,” ujarnya.












